
Faktual.Net, Buteng, Sultra – Kepolisian Sektor (Polsek) Mawasangka dinilai terkesan membiarkan aktifitas pasar malam di Taman Matanasoromba, Kec. Mawasangka Kabupaten Buton Tengah (Buteng).
Hasan Direktur Pojok Literasi mengatakan, Indonesia saat ini masih menghadapi situasi dan kondisi darurat dalam hal penyebaran Virus Corona yang dapat mengancam kehidupan masyarakat.
“Untuk mencegah atau memutus mata rantai penyebaran Virus Corona maka, diperlukan ketegasan dari pihak kepolisian sebagaimana yang tertuang dalam pasal 212, pasal 214, pasal 216 ayat 1 dan pasal218 KUHP. Pasal itu mengatur secara tegas, tugas kepolisian untuk melarang adanya kerumunan massa yang berpotensi dapat menambah penyebaran Covid-19,” ungkap Hasan, pada Faktual.Net Minggu, (03/02/2021.
Hasan berpandangan bahwa, Polsek Mawasangka terkesan membiarkan aktifitas saat malam pergantian tahun baru. Secarah tidak langsung surat keputusan Polri kurang diindahkan dalam hal pelarangan kerumuman, yang dapat mengakibatkan adanya cluster baru dalam penyebaran Covid-19.
“Ketika hal ini tidak segera ditindaki dengan cepat maka saya dengan tegas meminta kepada polsek Mawasangka berkerja dengan profesional, jika tidak segera mengundurkan diri dari jabatannya karena terkesan membiarkan acara malam di Taman Matana Sorumba,” tandas Hasan.
Kerumunan massa yang dijabarkan dalam poin Nomor 2 Maklumat Polri termasuk: (1) Pertemuan, Sosial, Budaya, Keagamaan dan Aliran kepercayaan dalam bentuk seminar lokakarya, Sarasehan atau semacamnya. (2) Selain itu juga, kegiatan konser musik, olahraga, kesenian, jasa hiburan, unjuk rasa, pawai, karnaval serta kegiatan lainnya.
Lebih Jauh, menilai kerumunan yang terjadi bukan hanya soal dampak Positif Corona yang akan terjadi, melainkan lebih dari pada itu dalam artian berpotensi menghilangkan nyawa masyarakat setempat.
“Penuh dengan rasa hormat saya meminta kepada pihak polsek mawasangka agar kiranya melarang aktifitas pasar malam yang ada di Kec. Mawasangka sebagaimana telah diatur dalam ketentuan undang undang yang berlaku,” pungkasnya.
Reporter: Krd