Faktual.Net, Kendari, Sultra – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sulawesi Tenggara (Sultra) akan menerapkan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka pada beberapa satuan pendidikan atau sekolah.
Sementara ini, Dikbud Sultra tengah menyiapkan beberapa satuan pendidikan SMA, SMK, SLB negeri ataupun swasta yang masuk di wilayah kewenangan Dikbud Sultra dan berstatus zona hijau dan kuning serta telah memenuhi syarat tertentu.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas (Kadis) Dikbud Sultra, Drs Asrun Lio M.Hum Ph.D diacara Talkshow atau gelar wicara yang disiarkan secara langsung oleh salah satu stasiun TV lokal Kendari, bertempat di ruang kerja Kadikbud Sultra, Senin, (30/11/2020).
“Sebagian SMA, SMK, SLB negeri ataupun swasta yang masuk zona hijau dan kuning sementara berupaya memenuhi syarat sebagai sekolah yang boleh terapkan pembelajaran tatap muka pada bulan Januari tahun 2021 mendatang,” katanya.
Kegiatan gelar wicara atau tayang bincang bersama Kadikbud Sultra bertema “Edukasi Semangat Belajar Dari Rumah Dimasa Pandemi Covid-19”. Acara ini juga diikuti oleh sejumlah kepala sekolah (Kepsek) SMA, SMK dan SLB se Sultra melalui Virtual Zoom Meeting.
Pimpinan Dikbud Sultra ini menjelaskan jika penerapan KBM tatap muka sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat yang dikeluarkan pada bulan Agustus tahun 2020 yakni Surat Keputusan Bersama (SKB) empat kementerian yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.
Ia menjelaskan SKB empat menteri tentang panduan penyelenggaraan pendidikan diperbolehkan sekolah menyelenggarakan pembelajaran tatap muka. Namun, kata Asrun, satuan pendidikan harus memenuhi enam syarat yang menitikberatkan kepada dukungan sarana kesehatan untuk mencegah potensi penularan Covid-19.

Pertama, masalah sanitasi dan kebersihan, kedua, akses ke fasilitas pelayanan kesehatan, ketiga, kesiapan menerapkan wajib masker, keempat, memiliki thermogun, kelima, pemetaan warga satuan pendidikan dan keenam, adanya persetujuan komite sekolah dan perwakilan orang tua wali.
“Misal, Sanitasi Ini meliputi toilet, sarana cuci tangan, dan desinfektan. Pemetaan warga satuan pendidikan, harus mengetahui siapa yang memiliki komorbiditas dari guru-gurunya dan muridnya, yang tidak memiliki akses transportasi yang aman dan tentunya riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko yang tinggi,” jelasnya.
Asrun juga mengatakan jika sekolah hanya diperbolehkan tatap muka setelah memenuhi check list enam syarat ini. Sementara, untuk keikut sertaan siswa, katanya Asrun, harus mendapat persetujuan perwakilan orang tua, sekolah tidak bisa memaksa apalagi memberikan sanksi atau hukuman kepada siswa jika tidak siap mengikuti sistem pembelajaran.
“Sistem pembelajaran ini tidak ada pemaksaan kepada siswa. Walaupun sekolahnya terapkan KBM tatap muka tapi siswa tidak siap mengikuti sistem pembelajaran ini dengan alasan kesehatan jangan dipaksa, karena diperbolehkan juga belajar jarak jauh. Intinya jangan paksa siswa kalau tidak mau,” terangnya.
Asrun juga menekankan, jika pembelajaran tatap muka dan kegiatan sekolah lainnya tidak berlangsung seperti biasa.
“Misal, jumlah siswa diruangan dibatasi, jam belajar dikurangi, dan tetap menerapkan protokol kesehatan,” katanya.
Ia menambahkan kebijakan membuka sekolah tatap muka baru berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020-2021 dan secara efektif akan diterapkan pada Januari 2021.
Dalam sesi tanya jawab, seorang Kepsek SMAN di Baubau mengaku telah siap menyelenggarakan KBM di sekolahnya dimasa new normal. Namun, ia juga mengaku jika tidak paham terkait permohonan izin sekolah penerapan KBM tatap muka ke pemerintah daerah.
“Semua syarat kami telah maksimalkan. Yang jadi kendala kami yaitu Masalah izin dari Pemda setempat. Jadi mohon penjelasannya pak Kadis,” kata Kepsek SMAN 2 Baubau, Muhammad Radi saat meminta penjelasan melalui Zoom.
Menanggapi hal itu, Kadikbud Sultra menjelaskan bahwa terkait izin, sekolah persiapan KBM harus melakukan check list syarat, lalu disampaikan ke kantor cabang dinas (KCD) setempat, dilanjutkan ke Dikbud Sultra.
“Jadi nanti persiapan kalau sudah check list semua persyaratan sampaikan segera ke KCD setempat, nanti pihak KCD sampaikan ke kami sebagai perwakilan pemerintah Provinsi Sultra nanti kita yang berikan izin,” jelas Asrun Lio.
Dalam kesempatan itu, Asrun Lio berharap agar seluruh Kepsek dan guru dapat mengikuti pedoman pemerintah tentang persiapan tatap muka disatuan pendidikan dengan memperhatikan enam check list dan jika sudah siap segera disampaikan KCD masing-masing.
” Saya juga berharap tetap semangat dalam kegiatan pembelajaran karena sebentar lagi kita akan melakukan tatap muka secara terbatas dengan menggunakan protokol kesehatan,” harapnya lagi.
Reporter: Marwan Toasa














