Faktual.net, Gowa, Sulsel– 8 Februari 2016- Penyusunan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK) Pupuk Bersubsidi Tahun 2026 di Desa Taring, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menuai sorotan tajam. Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) setempat diduga melakukan pengurangan sepihak terhadap anggota kelompok tani, sehingga puluhan petani terancam kehilangan hak atas pupuk bersubsidi.

Keluhan keras datang dari sejumlah kelompok tani yang mengaku nama mereka tiba-tiba hilang dari sistem e-RDKK, padahal sebelumnya tercatat resmi dan rutin menerima alokasi pupuk bersubsidi pada tahun-tahun sebelumnya.
Salah satu yang terdampak adalah Kelompok Tani Tunas Harapan. Berdasarkan dokumen Penerima Pupuk Bersubsidi Tahun 2025, kelompok ini tercatat 25 nama penerima untuk komoditas jagung. Namun pada RDKK Pupuk Bersubsidi Tahun 2026, jumlah tersebut menyusut drastis menjadi sekitar 15 nama, tanpa penjelasan resmi mengenai penghapusan, mutasi kelompok, maupun pengalihan ke kelompok tani lain.
Kondisi serupa juga dialami Kelompok Tani Sijoli, yang anggotanya berkurang dari 22 orang menjadi 11 orang, serta Kelompok Tani Taring Jaya yang dari 22 orang kini tersisa 15 orang. Sumber menyebut, tidak tertutup kemungkinan masih banyak kelompok tani lain yang mengalami pengurangan serupa, namun belum berani menyampaikan secara terbuka.
“Ini bukan soal penambahan anggota baru. Yang terjadi justru penghapusan nama petani lama yang sebelumnya sudah sah terdaftar di RDKK 2025,” ungkap sumber, Sabtu (7/2/2026).
Padahal, sesuai mekanisme, data RDKK tahun sebelumnya menjadi acuan utama, kecuali bila ada kelompok tani yang kekurangan anggota—bukan malah mengurangi anggota lama. Ironisnya, data lama justru dipangkas, sehingga petani yang terhapus otomatis tidak mendapat pupuk bersubsidi pada tahun berjalan karena kuota dianggap habis.
Diketahui, sistem e-RDKK merupakan satu-satunya acuan resmi pemerintah dalam penyaluran pupuk bersubsidi agar tepat sasaran. Syarat penerima pupuk bersubsidi antara lain:
Terdaftar dalam kelompok tani.
Memiliki e-KTP,
Tercatat dalam sistem e-RDKK
Penebusan pupuk pun wajib menggunakan KTP atau Kartu Tani yang terhubung langsung dengan e-RDKK. Konsekuensinya, petani yang tidak tercantum dalam sistem dianggap tidak berhak menerima pupuk bersubsidi pada tahun berjalan.
Berdasarkan perbandingan dokumen fisik tahun 2025 dan RDKK 2026 yang diperoleh media ini, terjadi perbedaan signifikan jumlah penerima, khususnya di Kelompok Tani Tunas Harapan. Fakta ini membantah anggapan bahwa data tidak berubah dan menguatkan dugaan ketidaksesuaian proses input serta pengawalan data e-RDKK.
Atas kondisi tersebut, sumber mendesak Bupati Gowa, Dr. Hj. Sitti Husniah Talenrang, S.E., M.M., melalui Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Gowa, Subair Usman, S.STP, yang baru dilantik, untuk segera turun tangan, membuka data pembanding 2025–2026, dan mengusut tuntas persoalan ini.
“Patut diduga terjadi permainan data RDKK, karena PPL memiliki peran strategis dalam mengawal penyusunan RDKK dan sistem elektronik e-RDKK pupuk bersubsidi. Apalagi sebelumnya ketua kelompok tani sudah menyerahkan daftar nama anggota tahun 2025,” tegas sumber.
Sementara itu, PPL Desa Taring, Dahlan, saat kembali dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp, meminta agar persoalan tersebut dibahas lebih lanjut secara langsung.
“Kalau bisa besok, karena saya sementara dalam perjalanan pulang. Kita koordinasi baik-baik terkait persoalan e-RDKK. Kita kirimkan data e-RDKK tahun ini dan tahun lalu supaya semuanya jelas,” ujarnya.
Namun demikian, pernyataan tersebut belum menjawab substansi utama keluhan petani, yakni alasan penghapusan nama-nama petani dari RDKK 2026, siapa yang melakukan penginputan, serta dasar prosedural pengurangan anggota.
Sebelumnya, Dahlan juga menyebut bahwa penginputan data bukan dilakukan olehnya, melainkan oleh Koordinator PPL Kecamatan Biringbulu. Saat dikonfirmasi, pihak koordinator.
Reporter Sattu














