
Faktual.Net, Muna, Sultra – Kini memasuki tahap gelar perkara yang belum terlaksana, Burhan Ode minta penyidik gelar perkara soal kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dalam penyusunan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) pengunaan Dana Desa (DD) tahun 2019, yang dilakukan Bendahara dan Pj Kepala Desa Latampu, Kecamatan Parigi.
Burhan menjelaskan bahwa Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kasat Reskrim, IPTU Hamka mengatakan, sudah memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap korban pemalsuan tandangan sebanyak 6 Orang. Dalam laporan masuk pada mereka korbanya jumlahnya 8 orang yang dipalsukan tanda tangannya, namun yang baru diperiksa 6 orang dan mulai Senin (03/08/2020).
“Tahapanya sekarang proses gelar perkara, namun sudah berkisar dua minggu setelah selesai pemeriksaan Polres Muna belum juga melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan pemalsuan tanda tangan,” ucapnya pada Faktual.Net Senin (14/09/2020).
Hal ini kembali dipertanyakan oleh Burhan Ode, selaku ketua Himpunan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Latampu (HIPPMALA). Sampai saat ini belum juga dilakukan gelar perkara sementara sudah dua Minggu selesai pemeriksaan baik dari saksi terlapor maupun pelapor. Burhan ode sebagai pelapor kembali berkoordinasi dengan Polres Muna terkait hal tersebut.
Penyidik Aipda Akbar mengatakan untuk memberikan kepastian gelar perkara kasus tersebut Minggu depan.
“Untuk sementara buat bahan untuk gelar perkara, Saya lagi di Bali, Minggu depan balik baru gelar perkara,” kata Aipda Akbar saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Dengan demikian, Burhan ode selaku pelapor, akan menunggu sampai Minggu depan untuk dilakukan gelar perkara, dan akan mengawal kasus ini sampai ada keadilan buat korban.
“Saya akan menyurat ke Polda Sultra terkait hal tersebut, jika Minggu depan tidak ditetapkan gelar perkara,” pungkasnya.
Sebelumnya, Bendahara dan Pj. Kepala Desa Latampu dilaporkan di Polres Muna oleh Burhan Ode pada Senin 22/06/2020 dalam perkara dugaan tersebut.
Reporter: Kariadi


