Ketua GMPKM Yusjain mengungkapkan, dari investigasi GMPKM mendapatkan data-data adanya dugaan pemalsuan dokumen kapal, umur dan daya mesin yang dilakukan oleh oknum perusahaan di Indonesia untuk dipergunakan/dioperasikan di dalam negeri yang disewakan kepada salah satu BUMN di Jakarta.
“Adapun informasi yakni dari laman video youtube Introducing TB. AH (Z-Peller Harbour Tug) dengan alamat : https://youtu.be/SgV8CkfY3vE.
Data spesifikasi kapal TB. AH di website Biro Klasfikasi Indonesia dengan alamat https://bki.co.id/shipregister-25902.html. Kemudian informasi dari pabrikan mesin NIIGATA dan Yanmar
dan pengamatan fisik kapal di pelabuhan Tanjung Priok,” ujar Yusjain dalam Konferensi Pers di Koja, Jakarta Utara, Senin (12/12).
Secara rinci Yusrjain menjelaskan jenis kapal yang diduga memanipulasi data tersebut yakni Kapal/Eks TB. AH /TB. GT 66 yang dimiliki oleh PT. LAI dengan tahun/galangan pembangun 2020/JIANGSU YIYANG SHIPBUILDING CO, LTD dan tanggal peluncuran 20/12/2020 , Notasi Klas BKI/A100 ①P-SM, No Register/Bendera 25902/Jakarta, Indonesia, No. IMO/Call Sign: -/YDC4396, Main Engine Niigata 6PA5L Auxiliary Engine Yanmar 6 KFL.
“Hasil investigasi berdasarkan , kami temukan di lapangan sebagai berikut, dugaan pemalsuan umur kapal, bentuk fisik luar terutama untuk struktur bangunan atas kapal dan geladak utama TB. AH merupakan desain model lama sekitar tahun 1970-an s/d 1990-an. Hal ini sangat kontras dengan tahun pembangunan kapal yang diregistrasikan ke pemerintah yakni tahun 2020,” jelasnya.
Kemudian lanjut Yusjain, sebagai perbandingan, kami lampirkan foto fisik kapal desain diatas tahun 2010 dan TB. AH. Apabila diperhatikan kedua foto tersebut, terlihat jelas fisik kapal TB. AH adalah desain model lama yang diprediksikan dibangun sekitar antara tahun 1980-an hingga 1990-an, dan sudah berusia diatas 30 Tahun.
Selain itu, lanjut Yusjain, pemalsuan daya/tenaga mesin induk NIIGATA 6PA5L dirancang memiliki tenaga maksimal 1600 HP, sementara TB. AH diregistrasi oleh pemilik kapal dengan tenaga 2000 HP.
“Hal ini bisa dicek kebenarannya melalui websitehttp:// english.kinca.cn/more-2847.html. Dokumen pembangunan kapal
dari hasil penelurusan kami melalui sumber di luar negeri, kami temukan bahwa kapal TB. GT 66 (nama kapal sebelum TB. AH ) saat dibangun tidak teregistrasi di bawah bendera Tiongkok dan galangan pembangun kapal tersebut, JIANGSU YIYANG SHIPBUILDING CO. LTD, juga tidak ada di Negara Tiongkok,” terangnya.
Menurut Yusjain, masih banyak lagi indikasi yang ditemukan dengan dugaan bahwa oknum maupun perusahaan tersebut telah melakukan pelanggaran secara pidana.
“Demi kebaikan bersama, kami berharap hal ini dapat segera dievaluasi dan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Indonesia, melalui Kementrian Perhubungan khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, untuk memberikan sangsi maksimal, Pencabutan ijin operasional terhadap kapal tersebut, sehingga sanksi pelanggaran ini bisa memberikan efek jera dan dapat menjadi pembelajaran serta tidak menyebar luas ke pihak-pihak lainnya,” tegasnya.
Yusjain berharap ke depannya semua stakeholder dalam dunia kemaritiman nasional dapat terus membenahi diri demi mendukung visi Kementerian Perhubungan untuk mewujudkan penyelenggaraan pelayanan perhubungan yang handal, berdaya saing dan memberikan nilai tambah.(Amin)













