Example floating
BeritaHeadlinePeristiwa

Diduga Langgar Etika ASN, Oknum Pernah Viral “Mobil Bergoyang” Justru Diangkat Jadi PLT Kadis Pendidikan Jeneponto

×

Diduga Langgar Etika ASN, Oknum Pernah Viral “Mobil Bergoyang” Justru Diangkat Jadi PLT Kadis Pendidikan Jeneponto

Sebarkan artikel ini

Faktual.net, Jeneponto – Direktur Investigasi LSM INAKOR Sulawesi Selatan, Asywar, S.ST., S.H., menyoroti keras pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jeneponto, yang diketahui sebelumnya sempat viral di media sosial bersama seorang pegawai kelurahan berinisial RH.

Ket foro : Asywar Sh

Peristiwa yang menjadi sorotan publik tersebut terjadi pada Senin, 28 April 2025, di area parkiran Bank BRI Cabang Jeneponto. Video dengan narasi “mobil bergoyang” itu beredar luas dan menjadi bahan perbincangan hangat di berbagai grup WhatsApp masyarakat se-Kabupaten Jeneponto.

“Fakta bahwa video tersebut viral dan menjadi konsumsi publik luas seharusnya menjadi bahan evaluasi serius oleh pemerintah daerah. Namun yang terjadi justru sebaliknya, oknum tersebut malah diangkat sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan,” kata Asywar.

Menurut Asywar, meskipun kejadian itu disebut terjadi di luar jam kerja, namun yang bersangkutan tetap terikat pada kode etik dan perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia menegaskan bahwa ASN wajib menjaga kehormatan, martabat, serta citra institusi, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

Asywar merujuk pada:

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menegaskan bahwa ASN wajib menjaga integritas, etika, dan perilaku sebagai pelayan publik.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, khususnya Pasal 4 huruf f dan g, yang melarang ASN melakukan perbuatan yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara serta mencederai kepercayaan publik.

Baca Juga :  Jabat Kepala Kantor Kemenag, Munif Diwejangi Wabup Batang Jaga Amanah Umat

PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, yang mengatur bahwa setiap PNS wajib menjaga sikap, tingkah laku, serta perbuatan di tengah masyarakat.

“Jika pemerintah daerah abai terhadap persoalan etika seperti ini, maka yang dirusak bukan hanya citra birokrasi, tetapi juga wibawa institusi pendidikan yang seharusnya menjadi contoh moral dan etika bagi masyarakat,” tegas Asywar.

Ia pun mendesak Bupati Jeneponto dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk segera melakukan evaluasi dan pemeriksaan etik, guna memastikan bahwa pengangkatan pejabat publik benar-benar berdasarkan integritas, bukan sekadar administratif.

Sementara itu, Basri, S.Pd., M.M., selaku Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jeneponto, saat dikonfirmasi wartawan terkait isu tersebut, tidak memberikan klarifikasi. Bahkan, nomor wartawan yang melakukan konfirmasi dilaporkan diblokir, sehingga upaya memperoleh keterangan resmi tidak dapat dilanjutkan.

Ket Foto : PLT KepL Dinad Pendidikan Kab.jeneponto

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Jeneponto terkait dugaan pelanggaran kode etik ASN maupun alasan pengangkatan Plt Kepala Dinas Pendidikan tersebut.

Reporter : Enhal Abidin Penaklukh

Tanggapi Berita Ini