Example floating
Example floating
Iklan Ramadhan
Berita

Diduga Edarkan Obat-obatan Terlarang, Pria Ini Harus Berurusan Dengan Satresnarkoba Polres Serang

29
×

Diduga Edarkan Obat-obatan Terlarang, Pria Ini Harus Berurusan Dengan Satresnarkoba Polres Serang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

faktual.net, Serang, Banten – DNA (23) harus berurusan dengan Polisi, ia ditangkap pada Kamis (19/11/2022) oleh Unit 1 Satresnarkoba Polres Serang lantaran diduga mengedarkan obat-obatan terlarang jenis Tramadol dan Heximer.

Dalam penangkapan tersebut, Unit 1 Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin oleh Ipda Charles Rio Valentine berhasil menyita barang bukti pil koplo sebanyak 445 butir uang hasil penjualan dan satu Unit handphone milik tersangka.

Pasang Iklanmu
iklan 468x60
Pasang Iklanmu

Kasat Narkoba Polres Serang AKP Michael K. Tendayu membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, DNA ditangkap pada Kamis (19/11) dirumahnya di wilayah Kadikaran, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

Baca Juga :  BNNP Sultra – Kwarda Pramuka Jajaki Pembentukan Saka Anti Narkoba

Kata AKP Michael, dalam penangkapan yang dilakukan oleh anak buahnya, dari tangan tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti, 335 pil jenis Heximer, 110 jenis Tramadol, uang hasil penjualan dan handphone.

“Dari pengakuan tersangka, bahwa barang haram tersebut didapatkan dari wilayah Sepatan Tangerang,” kata AKP Michael, Kamis (24/11/2022).

“Atas perbuatannya, DNA kita jerat dengan pasal 197 jo pasal 196 UU RI No 36 Th 2009 tentang kesehatan dan diancam pidana 6 tahun penjara,” tutupnya. (Red)

Tanggapi Berita Ini