faktual.net,Makassar,Sulsel — Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Kota Makassar menjadi sorotan, pada Senin (12/10/2026), menyusul tuntutan agar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar dievaluasi dan dicopot dari jabatannya. Desakan tersebut berkaitan dengan dugaan persoalan pengelolaan aset daerah, termasuk informasi mengenai 19 kendaraan dan 571 aset yang disebut belum diketahui keberadaannya.
Pihak yang menyampaikan tuntutan menilai persoalan tersebut perlu mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah Kota Makassar. Transparansi, akuntabilitas, serta kepastian status hukum dan administrasi aset daerah dinilai penting untuk memastikan pengelolaan kekayaan daerah berjalan sesuai ketentuan.
Desak pencopotan dan evaluasi Sekda
Salah satu tuntutan utama adalah mendesak pencopotan Sekda Kota Makassar sebagai bagian dari evaluasi terhadap tata kelola aset daerah. Mereka meminta pemerintah kota melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pendataan, pengawasan, pemanfaatan, dan pertanggungjawaban Barang Milik Daerah.
Menurut pihak yang menyampaikan tuntutan, persoalan aset daerah tidak boleh dibiarkan tanpa penjelasan yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah kota diminta memberikan klarifikasi mengenai status aset yang dipersoalkan, sekaligus menjelaskan langkah konkret untuk menelusuri keberadaan dan pengelolaannya.
Minta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan
Selain mendesak evaluasi terhadap Sekda, pihak tersebut meminta Kejaksaan dan aparat penegak hukum terkait melakukan penyelidikan secara resmi dan transparan atas dugaan 19 kendaraan serta 571 aset daerah yang disebut tidak diketahui keberadaannya.
Penelusuran tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah persoalan yang terjadi berkaitan dengan kelemahan administrasi, ketidaklengkapan pencatatan, persoalan pemanfaatan, atau kemungkinan adanya pelanggaran hukum.
Mereka juga meminta agar setiap proses pemeriksaan dilakukan secara profesional, berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, aparat penegak hukum diharapkan menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum.
Seluruh pihak terkait diminta diperiksa
Tuntutan berikutnya adalah meminta pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan, perencanaan, pengelolaan, dan pemanfaatan Barang Milik Daerah Kota Makassar.
Pemeriksaan tersebut diharapkan tidak hanya berfokus pada satu jabatan atau instansi, tetapi juga mencakup pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam setiap tahapan pengelolaan aset.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan kejelasan tanggung jawab, mengidentifikasi kemungkinan kelemahan pengawasan, serta mendorong perbaikan sistem pengelolaan aset daerah secara menyeluruh.
Minta kejelasan status kerja sama pemanfaatan aset
Pihak yang menyampaikan tuntutan juga meminta Pemerintah Kota Makassar segera menerbitkan penetapan atau memberikan kejelasan resmi mengenai status pemanfaatan aset daerah yang masih terikat dalam kontrak kerja sama, termasuk yang berkaitan dengan PT KIK dan PT PMK.
Kejelasan tersebut diperlukan agar publik dapat mengetahui status setiap perjanjian, jangka waktu kerja sama, kewajiban para pihak, serta dasar hukum pemanfaatan aset daerah yang bersangkutan.
Selain itu, apabila terdapat kerja sama yang telah berakhir atau dihentikan, pemerintah kota diminta menunjukkan dokumen resmi yang membuktikan pengakhiran kontrak tersebut.
Dokumen itu dinilai penting untuk memastikan bahwa status administrasi dan hukum aset telah diselesaikan secara jelas, sekaligus mencegah munculnya ketidakpastian dalam pemanfaatan kekayaan daerah.
Transparansi aset daerah menjadi tuntutan utama
Lima tuntutan yang disampaikan pada pokoknya menekankan perlunya evaluasi terhadap Sekda Kota Makassar, penyelidikan atas dugaan aset yang tidak diketahui keberadaannya, pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, serta keterbukaan mengenai status kontrak pemanfaatan aset daerah.
Pemerintah Kota Makassar diharapkan memberikan penjelasan resmi berdasarkan data inventarisasi dan dokumen administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Sementara itu, aparat penegak hukum diharapkan menindaklanjuti laporan atau informasi yang memenuhi persyaratan sesuai kewenangannya.
Informasi mengenai 19 kendaraan dan 571 aset tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi melalui data serta dokumen resmi. Demikian pula, tuntutan pencopotan Sekda merupakan desakan dari pihak yang menyampaikan aksi dan bukan keputusan resmi pemerintah.
Tuntutan ini pada intinya mendorong pengelolaan aset daerah yang transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan demi melindungi kekayaan daerah serta memastikan setiap bentuk pemanfaatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Reporter : Awal Sanjaya













