Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Definisi OAP Harus Melindungi Hak Masyarakat Adat, Bukan Menjadi Sumber Konflik dan Diskriminasi Baru

×

Definisi OAP Harus Melindungi Hak Masyarakat Adat, Bukan Menjadi Sumber Konflik dan Diskriminasi Baru

Sebarkan artikel ini

Faktual.net – Wamena – 14 September 2026 – Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (YKKMP) menyampaikan perhatian serius terhadap wacana pemaknaan dan pendefinisian Orang Asli Papua (OAP) dalam kebijakan negara maupun ruang publik.

YKKMP memandang bahwa persoalan Orang Asli Papua tidak dapat dipahami semata-mata sebagai persoalan administratif atau kategorisasi birokrasi. Identitas Orang Asli Papua memiliki dimensi sejarah, genealogis, budaya, adat istiadat, bahasa, hubungan dengan tanah leluhur, serta sistem sosial yang hidup dan diwariskan secara turun-temurun.

Pasang Iklanmu
Pasang Iklanmu

Oleh karena itu, setiap kebijakan negara yang berkaitan dengan pemaknaan dan pendefinisian Orang Asli Papua harus dilakukan secara hati-hati, inklusif, partisipatif, dan berdasarkan realitas sosial masyarakat adat Papua.

Pemerintah pusat perlu menyadari bahwa definisi Orang Asli Papua bukan sekadar persoalan teknis administratif. Definisi tersebut memiliki konsekuensi langsung terhadap hak, identitas, kesempatan, perlindungan, dan masa depan masyarakat Papua.

YKKMP menegaskan bahwa kebijakan yang dimaksudkan untuk memberikan perlindungan khusus kepada Orang Asli Papua tidak boleh justru menimbulkan persoalan baru berupa diskriminasi, konflik identitas, kecemburuan sosial, atau perpecahan di tengah masyarakat.

IDENTITAS ORANG ASLI PAPUA TIDAK BOLEH DIREKDUKSI MENJADI ADMINISTRASI

YKKMP menegaskan bahwa identitas Orang Asli Papua tidak dapat disederhanakan hanya berdasarkan dokumen kependudukan, tempat kelahiran, nama keluarga, atau kategori administratif yang ditentukan oleh negara.

Dalam kehidupan masyarakat adat Papua, identitas seseorang memiliki hubungan erat dengan sejarah keluarga, marga, suku, wilayah adat, bahasa, serta hubungan sosial dan budaya yang berkembang dalam komunitasnya.

Masyarakat adat memiliki sistem identitas dan pengakuan yang hidup dalam komunitasnya sendiri. Sistem tersebut tidak selalu dapat diukur hanya melalui pendekatan birokrasi atau dokumen administratif.

Karena itu, pendekatan administratif yang terlalu sempit berpotensi mengabaikan keberadaan, sejarah, dan hak masyarakat adat yang seharusnya dilindungi oleh negara.

YKKMP mengingatkan bahwa identitas adat tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan birokrasi.

Negara harus hadir untuk mengakui dan melindungi identitas masyarakat adat, bukan mengambil alih sepenuhnya hak masyarakat dalam menentukan dan memahami jati dirinya sendiri.

PEMERINTAH PUSAT HARUS BERHATI-HATI AGAR KEBIJAKAN PERLINDUNGAN TIDAK MENJADI SUMBER MASALAH BARU

YKKMP memahami bahwa kebijakan afirmasi dan perlindungan khusus bagi Orang Asli Papua merupakan instrumen penting dalam upaya negara menjawab ketidakadilan historis serta memperkuat hak masyarakat adat.

Namun, kebijakan tersebut harus dirancang dengan mempertimbangkan dampak sosial, budaya, hukum, dan kemanusiaannya.

Apabila definisi Orang Asli Papua dibuat terlalu sempit, kaku, dan tidak mempertimbangkan keberagaman masyarakat Papua, maka dapat muncul berbagai persoalan baru, antara lain:

1. Perdebatan mengenai siapa yang dianggap benar-benar sebagai Orang Asli Papua;

2. Konflik identitas antarmarga, antarsuku, dan antarkelompok masyarakat;

3. Diskriminasi terhadap masyarakat Papua yang tidak memenuhi kategori administratif tertentu;

4. Kecemburuan sosial dalam akses pendidikan, pekerjaan, jabatan politik, bantuan ekonomi, dan program afirmasi;

5. Penyalahgunaan identitas Orang Asli Papua untuk kepentingan politik, ekonomi, atau kelompok tertentu;

6. Perpecahan sosial antara sesama masyarakat Papua maupun antara masyarakat Papua dan warga non-Papua.

YKKMP menilai bahwa negara harus berhati-hati agar kebijakan yang seharusnya menjadi solusi tidak berubah menjadi sumber konflik baru.

PENGAKUAN ORANG ASLI PAPUA HARUS MENJADI INSTRUMEN PERLINDUNGAN HAK

Menurut YKKMP, pengakuan terhadap Orang Asli Papua harus diarahkan pada perlindungan hak masyarakat adat dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, bukan semata-mata untuk menentukan siapa yang berhak memperoleh keuntungan administratif, ekonomi, atau politik.

Perlindungan terhadap Orang Asli Papua harus diwujudkan melalui kebijakan nyata yang menjamin:

• Hak atas tanah dan wilayah adat;

• Pelestarian budaya, bahasa, dan identitas masyarakat adat;

• Pendidikan yang layak dan berkualitas;

• Pelayanan kesehatan yang adil dan mudah diakses;

• Peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat;

• Partisipasi politik yang bermakna;

• Perlindungan perempuan dan anak;

• Perlindungan masyarakat sipil dalam situasi konflik.

YKKMP mengingatkan bahwa persoalan mendasar masyarakat Papua masih sangat kompleks. Konflik bersenjata, pengungsian, kemiskinan, keterbatasan pendidikan dan kesehatan, persoalan tanah adat, serta berbagai dugaan pelanggaran hak asasi manusia masih membutuhkan perhatian serius negara.

Jangan sampai perhatian pemerintah terlalu terfokus pada perdebatan mengenai definisi Orang Asli Papua, sementara persoalan substantif yang menyangkut keselamatan, kesejahteraan, dan masa depan masyarakat Papua belum terselesaikan.

Baca Juga :  Ketua LSM PERAK Gowa Soroti Antrean BBM, Desak Pertamina dan SPBU Tanggung Jawab Secara Hukum

OAP DAN WARGA NON-PAPUA TIDAK BOLEH DIPERTENTANGKAN

YKKMP menegaskan bahwa pengakuan terhadap hak khusus Orang Asli Papua tidak boleh dijadikan alasan untuk mempertentangkan masyarakat Papua dengan warga non-Papua.

Orang Asli Papua memiliki kedudukan khusus sebagai masyarakat adat dan pemilik asal-usul tanah Papua. Namun, warga non-Papua yang hidup secara sah di Tanah Papua juga merupakan manusia dan warga negara yang memiliki hak untuk hidup aman, bermartabat, dan memperoleh perlindungan hukum.

Papua adalah rumah bersama bagi masyarakat yang memiliki latar belakang suku, budaya, dan sejarah yang beragam.

Karena itu, perlindungan terhadap Orang Asli Papua harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak seluruh warga negara.

YKKMP menegaskan bahwa keadilan tidak boleh dibangun dengan menciptakan ketidakadilan baru.

Pengakuan terhadap hak masyarakat adat harus memperkuat kehidupan bersama, bukan menjadi alat untuk membangun pemisah antarmanusia.

PEMERINTAH TIDAK BOLEH MENETAPKAN DEFINISI OAP SECARA SEPIHAK

YKKMP meminta Pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah daerah di Tanah Papua untuk tidak menetapkan pemaknaan dan definisi Orang Asli Papua secara sepihak.

Setiap proses penyusunan kebijakan harus melibatkan masyarakat adat secara bermakna, termasuk kepala suku, pemimpin adat, perwakilan marga, perempuan adat, pemuda Papua, gereja, akademisi, intelektual Papua, organisasi masyarakat sipil, lembaga HAM, pemerintah daerah, serta perwakilan dari berbagai wilayah adat di Tanah Papua.

Partisipasi masyarakat adat tidak boleh hanya menjadi formalitas administratif.

Suara, pengalaman, sejarah, dan kebutuhan masyarakat harus menjadi dasar utama dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan identitas dan hak Orang Asli Papua.

Negara tidak dapat menentukan identitas masyarakat adat hanya dari sudut pandang birokrasi tanpa memahami sejarah, kebudayaan, dan kehidupan sosial masyarakat Papua.

YKKMP menilai bahwa proses pendefinisian Orang Asli Papua harus dibangun melalui dialog yang terbuka, kajian yang objektif, dan penghormatan terhadap keberagaman masyarakat adat di seluruh Tanah Papua.

REKOMENDASI YKKMP

Berdasarkan pandangan tersebut, YKKMP menyampaikan rekomendasi kepada Pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah daerah sebagai berikut:

1. Tidak menetapkan definisi Orang Asli Papua secara sepihak tanpa konsultasi publik dan keterlibatan masyarakat adat yang bermakna.

2. Melakukan kajian komprehensif mengenai sejarah, antropologi, hukum adat, budaya, dan realitas sosial masyarakat Papua sebelum menetapkan kebijakan.

3. Menjamin bahwa pemaknaan Orang Asli Papua tidak bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia, nondiskriminasi, kesetaraan, dan penghormatan terhadap masyarakat adat.

4. Menghindari pendekatan administratif yang terlalu sempit dalam menentukan identitas Orang Asli Papua.

5. Memastikan kebijakan afirmatif benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat adat secara luas, bukan hanya kelompok atau elite tertentu.

6. Mencegah lahirnya konflik identitas baru akibat kebijakan yang tidak sensitif terhadap keberagaman suku, marga, dan wilayah adat di Tanah Papua.

7. Menghormati hak seluruh warga negara yang hidup di Papua, baik Orang Asli Papua maupun non-Papua, sesuai prinsip hukum dan hak asasi manusia.

8. Mengutamakan penyelesaian persoalan substantif masyarakat Papua, termasuk konflik bersenjata, pengungsian, kemiskinan, pendidikan, kesehatan, tanah adat, dan dugaan pelanggaran HAM.

PENUTUP

YKKMP memandang bahwa pemaknaan Orang Asli Papua harus menjadi bagian dari upaya negara untuk memperkuat perlindungan hak masyarakat adat dan membangun keadilan di Tanah Papua.

Identitas Orang Asli Papua tidak boleh dijadikan alat politik, alat diskriminasi, atau instrumen untuk mempertentangkan masyarakat.

Negara harus hadir bukan hanya untuk menentukan siapa yang disebut Orang Asli Papua, tetapi juga untuk memastikan bahwa masyarakat Papua dapat hidup aman, bermartabat, sejahtera, dan memiliki masa depan yang adil.

Jangan sampai sebuah kebijakan yang dimaksudkan untuk melindungi Orang Asli Papua justru menciptakan konflik baru di antara masyarakat Papua sendiri.

Jangan sampai definisi administratif mengalahkan identitas adat dan sejarah masyarakat Papua.

YKKMP percaya bahwa keadilan, penghormatan terhadap masyarakat adat, perlindungan hak asasi manusia, dan persatuan seluruh masyarakat merupakan fondasi penting bagi masa depan Papua yang damai dan bermartabat.

YAYASAN KEADILAN DAN KEUTUHAN MANUSIA PAPUA (YKKMP)

Wamena,14 September 2026

Theo Hesegem
1. Direktur Eksekutif YKKMP
2. Pembela HAM Papua
Telp. +62813-4455-3374

Reporter : Johan Sopaheluwakan

Tanggapi Berita Ini