Example floating
Example floating
Metropolitan

Dapati 12 Pelanggar ProKes, Kapolsek Kep Seribu Utara: 2 Pelanggar Kita Sanksi Kerja Sosial Sesuai Aturan

×

Dapati 12 Pelanggar ProKes, Kapolsek Kep Seribu Utara: 2 Pelanggar Kita Sanksi Kerja Sosial Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta– Sejumlah Dua Belas pelanggar Protokol Kesehatan terkait masker terkena sanksi oleh Tim Ops Yustisi Gabungan Polsek Kepulauan Seribu Utara yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kepulauan Seribu Utara AKP Asep Romli yang diadakan secara serentak di Pulau Harapan, Pulau Panggang dan Pulau Pramuka, Jumat (3/12).

Ops Yustisi Gabungan yang dipimpin Kapolsek Kepulauan Seribu ini terdiri dari unsur Polsek, Polsubsektor, Bhabinkamtibmas, Satpol PP dan Tim Satgas COVID-19 setempat.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Sasaran Operasi adalah warga dan wisatawan yang berada diruang publik dan tidak menggunakan masker atau menggunakan masker namun tidak benar/sempurna disanksi sesuai aturan.

Baca Juga :  Polisi Bagikan Roti dan Air Mineral untuk Massa Aksi Mahasiswa BEM UBK di Silang Selatan

Tercatat, Tim Ops Yustisi Gabungan hari ini mendapati 12 pelanggar dengan rincian 5 di Pulau Harapan, 3 di Pulau Panggang dan 4 di Pulau Pramuka yang semuanya melanggar protokol kesehatan terkait masker.

“Dari 12 Pelanggar, 10 kita kenakan sanksi teguran karena menggunakan masker di dagu dan 2 kita kenakan sanksi kerja sosial karena tidak menggunakan masker,” jelas AKP Asep Romli Kapolsek Kepulauan Seribu Utara.(Amin)

Tanggapi Berita Ini