Faktual.Net, Makassar, Sulsel – Sejumlah Anggota Ormas dan sejumlah Oknum debt collector nyaris bentrok, depan Kudo dijalan AP Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, (14/12/2021)
Hal tersebut tentunya membuat resah ditengah pandemi covid 19, khususnya bagi masyarakat yang melakukan pembelian motor atau mobil melalui kredit.
Menimbulkan sebuah Pertanyaan bagaimana aturan terkait dengan penarikan motor atau mobil yang menunggak pembayaran cicilannya?
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889).
Apakah peraturan tersebut masih berlaku atau tidak, jika masih berlaku masyarakat ingin reaksi dan tindaklanjuti dari pihak kepolisian khususnya dalam naungan Polda Sulsel. Mengingat Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 yang menyebutkan bahwa:
“Satu-Satunya Pihak Yang Berhak Menarik Kendaraan Kredit Bermasalah Adalah Kepolisian atas keputusan Pengadilan”
Dan telah diperkuat melalui Keputusan MK, Nomor 18/PUU-XVII/2019 per januari Tahun 2020, bahwa “Pihak leasing atau Dept Colektor tidak boleh menarik atau menyita sembarangan kendaraan nasabah meski gagal bayar sehingga aturan MK ini mengugurkan aturan sebelumnya yang membolehkan pihak leasing mengeksekusi sendiri jika terjadi kredit macet”
Namun, Santer terdengar bahkan dilihat langsung, kejadian penarikan kendaraan bermotor berupa mobil atau motor yang dilakukan secara paksa oleh debt collector dapat dengan mudah ditemui atau dilihat oleh masyarakat.
Misalnya yang dialami oleh Anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sugiyanto, ditempat kerjanya yang terletak di jalan Perintis Kemerdekaan Makassar, Selasa, (14/12/2021).
Kejadian tersebut bermula saat kendaraan tersebut di giring oleh kawanan anggota eksternal pembiayaan tersebut dari arah jalan perintis kemerdekaan menuju jalan Ap. pettarani, makassar, tepatnya di kantor pembiayaan leasing kendaraan tersebut.
Atas kejadian tersebut, Anggota Ormas, tak terima mobilnya di tahan oleh pihak PT. JACCS MPM Finance Indonesia eksternal debt colector dari pembiayaan.
Hal tersebut, Sempat terjadi adu mulut antara pihak kolektor eksternal dari salah satu pembiayaan kredit mobil yang terletak di Jl. Ap. Pettarani dengan Salah satu anggota Ormas yang sita istilah lain ditarik mobil, Selasa, (14/12/2021).
Salah oknum tersebut yang mengaku dari ormas dan dia tidak sebut namanya, mengatakan bahwa kita sama ormas.
“Masa kita sama sama ormas jangan sampai hanya gara gara mobil menunggak kita baku tempur, ini di Makassar bukan di Jawa, ini hak admistrasi, ketika admistrasi kamu sudah selesaikan ambil mobilmu” kata oknum dept colektor tersebut dengan nada tinggi.
Dari informasi yang dihimpun, kedua ormas tersebut bertemu dilokasi pembiayaan tersebut untuk mendapatkan solusi.
Alhasil dari pertemuan tersebut tidak terjadi kesepakatan yang dianggap memiliki solusi untuk keduanya,
Bahkan unit atau mobil tersebut dibawa pergi oleh oknum tersebut sebelum datang polisi.
Oleh sebab itu, kedua bela pihak sempat bersih tegang, dan jadi tontonan warga sekitar hingga pengguna jalan,
Namun dari anggota ormas yang di tahan mobilnya tidak terpancing dan persoalan menyerahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut.
Setelah mobil itu dibawa oleh oknum dept colector tersebut baru pihak kepolisian datang TKP mulai dari polsek Rappocini dibantu dari Tim Jatanras Makassar dan Tim Penikam Makassar bahkan pihak propam Polda Sulsel,
Adapun Unit mobil warna putih No. polisi DD 1305 PT. telah dibawa pergi oleh oknum Dept Colektor tersebut.
Sebelumnya hal serupa yang dialami oleh, nama HA (inisial) mobilnya telah disita jenis Toyota Calya, warna oranye, no.polisi: DD 1046 TU di dugaan di lakukan oknum Debt collector dari Mandiri tunas, Selasa, (30/11/2021) sekitar jam 23:00 Wita.
Bahwa ketiga oknum tersebut telah sita unit tersebut di tempat kerja oleh RAN (inisial) di jalan Tallasalapang II kompleks P&K blok I/6 Rappocini Makassar, Sulawesi Selatan.
Hingga berita ini diterbitkan pihak finance maupun pihak terkait belum berhasil dikonfirmasi.
Laporan: sambar
Tonton Videonya
Nyaris Bentrok Ormas dan Dept Colektor di Makassar















