Faktual.Net, Jakarta Utara, DKI Jakarta-Sebanyak 25 cafe ilegal yang berdiri di Jalan Inspeksi kali Cakung Drain dan Kali Gendong, Kelurahan Cilincing, Cilincing, Jakarta Utara disegel.
Penyegelan dilakukan sebagai upaya pengamanan aset lahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sekaligus upaya mencegah keramaian demi memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Utara Yusuf Majid mengatakan, penyegelan cafe ilegal ini merupakan lanjutan dari kegiatan serupa yang dilakukan pada Rabu (16/12) lalu. Kali ini, petugas menyegel 25 cafe ilegal yang berdiri di atas lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Hari ini, kami kembali lakukan penyegelan 25 cafe ilegal yang sebelumnya pernah dilakukan juga di sekitar area ini tepatnya di area kolong jembatan yang juga sebanyak 25 cafe ilegal,” kata Yusuf.
Dalam giat kali ini juga turut dilaksanakan pemuutusan sambungan listrik dan air di seluruh cafe ilegal oleh petugas PT. Perusahaan Listrik Negara area Marunda dan PT Aetra.
“Total petugas yang kami libatkan ada 380 orang yang terdiri dari Satpol PP, TNI-Polri, unsur kecamatan dan kelurahan, PT PLN Area Marunda, PT Aetra hingga unsur masyarakat seperti Dewan Kota dan FKDM (Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat),” jelasnya.
Di lokasi yang sama, Camat Cilincing Muhammad Andri menerangkan, bangunan cafe pun hanya diperuntukan sebagai usaha bukan untuk tempat tinggal penduduk.
” Penertiban di sini sepanjang tahun 2020, yaitu bulan Februari, Agustus dan sekarang bulan Desember,” tutupnya.(Amin)
















