Dinas Binamarga Dan BPPBJ DKI Jakarta Serta Kasudin Binamarga Jakarta Utara Di Duga Tamengkan Kontraktor

Faktual.Net,Jakarta- Lanjutan dari Laporan Lsm Tipikor Indonesia kepada BPPBJ DKI Jakarta terkait adanya dugaan berbagai pelanggaran dalam proses pelaksanaan pekerjaan dan juga kelengkapan administrasi yang dapat dibawa keranah hukum, belum juga mendapatkan respon baik dari pihak BPPBJ DKI Jakarta dan Dinas Bina Marga DKI Jakarta selaku Kuasa pengguna Anggaran(kpa).
Dari pihak lsm tipikor indonesia melalui R.S(inisial)(7/12), pemberitaan yang muncul diberbagai media bahwa ada klarifikasi dari pihak binamarga melalui seorang kontraktor yang berinisial P.P, merupakan hak jawab dari dampak pemberitaan dan bukan hasil jawaban dari BPPBJ atas Laporan LSm Tipikor Indonesia.
Inisial P.P merupakan pelaksana proyek tetapi tidak terdaftar sebagai pengurus PT.Tassiajaya Abadi di Dirjen AHU (penyewa Perusahaan) yang bermain dengan BPPBJ, Dinas Bina Marga dan Sudin Bina Marga Jakut yang di duga mengakibatkan pekerjaan dipermainkan dan tidak sesuai Bill dan Gambar, oleh karena itu Undang-undang Administrasi Pemerintah No 30 Tahun 2014 dipermainkan dan harus dipertanggung jawabkan BPPBJ DKI Jakarta, keterangan R.S
R.S Anggota Lsm Tipikor Indonesia yang memberikan tanggapan kepada media online terkait hak jawab yang dilakukan oleh Binamarga atau pihak manapun yang ada sangkutannya dengan informasi atau laporan dari hasil investigasi Lsm Tipikor Indonesia merupakan klarifikasi berita bukan isi jawaban dari informasi yang diterima oleh BPPBJ DKI Jakarta.
“P.P itu pinjam perusahaan PT.Tassajaya Abadi dalam pelaksaanaan pekerjaan peningkatan jalan Dinas Bina Marga DKI Jakarta dan pengawasannya Sudin Bina Marga Jakut di Kecamatan Pademangan Jakarta utara”. Ujar R.S.(zul)











