Faktual.net, Gowa, Sulsel– Tim Penyelesaian Sengketa dan Hukum Bawaslu Kabupaten Gowa yang terdiri dari Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS) Suhardi Kamaruddin, Kasubag P3SP2H Hatta Adam Fattah , serta Staf Hukum Nurul Fatwah dan Abd Rahman, Bawaslu Melakukan koordinasi sekaligus memberikan imbauan resmi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa. Rabu (26/11/2025).
Imbauan ini merupakan tindak lanjut atas terbitnya Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 41 Tahun 2025 terkait Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Imbauan tersebut disampaikan sebagai langkah pengawasan preventif agar seluruh proses pemutakhiran data partai politik berjalan sesuai regulasi serta dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui surat imbauan tersebut, Bawaslu Kabupaten Gowa meminta KPU Kabupaten Gowa untuk:
1. Mematuhi tugas, wewenang, dan kewajiban dalam persiapan, pelaksanaan, hingga pascapelaksanaan Pemutakhiran Data Partai Politik secara berkelanjutan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Memastikan penyediaan hotline dan/atau helpdesk yang berfungsi untuk: a. Memberikan informasi kepada Partai Politik, pemangku kepentingan, dan pihak terkait mengenai proses pemutakhiran data secara berkelanjutan. b. Menerima konsultasi dari Partai Politik, pemangku kepentingan, dan pihak terkait mengenai pelaksanaan pemutakhiran data tersebut.
3. Memastikan tindak lanjut atas setiap laporan dan pengaduan masyarakat terkait Pemutakhiran Data Partai Politik secara berkelanjutan.
4. Memberikan dan/atau membuka akses bagi Bawaslu Kabupaten Gowa untuk melakukan pembacaan data pada aplikasi SIPOL sebagai bagian dari fungsi pengawasan.
5. Menyampaikan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Pemutakhiran Data Partai Politik melalui aplikasi SIPOL kepada Bawaslu Kabupaten Gowa.
6. Menindaklanjuti hasil pengawasan, saran perbaikan, rekomendasi, dan/atau putusan Bawaslu Kabupaten Gowa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koordinator Divisi HPS Bawaslu Gowa, Suhardi Kamaruddin, menegaskan bahwa pemutakhiran data partai politik merupakan pilar penting dalam memastikan demokrasi berjalan secara berintegritas.
“Pemutakhiran data parpol bukan hanya kewajiban, tetapi juga kesempatan untuk memperkuat struktur organisasi. Transparansi dan kepastian hukum melalui akurasi data partai politik adalah kunci keberhasilan demokrasi yang sehat,” tegas Suhardi.
Bawaslu Gowa berharap imbauan ini dapat menjadi dasar penguatan koordinasi antar-lembaga serta memastikan pemutakhiran data partai politik berlangsung secara profesional dan sesuai regulasi.
Tahar/Redaksi.















