Example floating
Example floating
Berita

Audiensi di DPRD Batang, Komparasi Soroti Privatisasi dan Penarikan Tiket Masuk Pantai Sigandu

×

Audiensi di DPRD Batang, Komparasi Soroti Privatisasi dan Penarikan Tiket Masuk Pantai Sigandu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net, Batang, Jateng – Koalisi Masyarakat Pengawas Anggaran dan Birokrasi (Komparasi) Kabupaten Batang menggelar audiensi bersama Komisi III DPRD Kabupaten Batang, bertempat di Gedung DPRD, Senin (8/9/2025).

Pertemuan tersebut turut dihadiri sejumlah pihak terkait, di antaranya Komisi III DPRD Kabupaten Batang beserta jajaran, Perwakilan Safari Beach Jateng, Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Ulul Azmi, AP., M.M., Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Margo Santosa, S.E., M.M., perwakilan Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan (Dislutkanak), serta jajaran Polres Batang.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Dalam forum itu, Ketua Komparasi Batang, Rizal, menyoroti praktik penarikan tiket masuk di kawasan wisata Pantai Sigandu yang dinilai membebani masyarakat, termasuk pengguna jalan yang hendak menuju Desa Ujung Negoro.

“Yang kita cermati di Sigandu soal destinasi wisata, tiket masuknya berbayar tetapi dari pemerintah tidak menyediakan wahana satupun. Padahal ada gerbang penarikan tiket Rp5.000 yang masuk ke PAD namun pemerintah disana tidak menyediakan wahana. Jika itu dipayungi dengan Perda, berarti kan sama saja dengan praktik kriminal yang dilegalkan,” tegas Rizal.

M. Riyadzul Rizal anggota komparasi juga turut menyampaikan aspirasi lain yakni, meminta agar ada akses masuk destinasi wisata masuk ke pantai tanpa harus masuk ke rumah makan dulu.

“Karna selama ini yang kita lihat, akses masuk kepantai Sigandu dari barat ke timur hingga Desa Ujung Negoro terhalang Bangunan cafe atau rumah makan,” tuturnya.

Dalam audiensi tersebut Ketua Komparasi Rizal Arifianto juga menilai adanya pembatasan akses kepada masyarakat menikmati wahana di pantai Sigandu.

“Pantai merupakan wilayah publik yang tidak boleh diprivatisasi. Hal ini merujuk pada UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan,” tegasnya.

Ketua Komparasi juga mengatakan, bahwa ada sebuah pagar yang dibangun di sekitar Safari Beach Jateng dan membuat warga sulit untuk masuk.

“Pernah juga saya coba memancing di belakang dolpin, tepatnya di sebelah timur, tapi tidak diperbolehkan, Pantai seharusnya tidak dikuasai secara pribadi atau korporasi,” jelasnya.

Baca Juga :  Janji Jangan Tinggal Janji, Mantan Tim HBK-LBK Desak Perhatian Serius Untuk Rakyat Biringbulu

Rizal menegaskan pihaknya tidak anti investasi maupun pembangunan. “Kalau soal izin, perusahaan sebesar Safari Beach Jateng tentu lengkap. Tapi jika nanti ada pelanggaran hukum, kita akan ajukan aduan,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Disparpora Batang, Ulul Azmi, menjelaskan bahwa aturan sepadan pantai sudah diatur dalam Perda Nomor 13 Tahun 2019 tentang Tata Ruang. “Sepadan pantai kita diatur 100 meter dari titik tertinggi air laut. Area tersebut tidak bisa digunakan untuk bangunan permanen,” terangnya.

Perwakilan Dislutkanak menambahkan, penentuan sepadan pantai didasarkan pada garis pantai yang ditetapkan Badan Informasi Geospasial (Bakosurtanal). “Dari garis pantai itulah ditarik 100 meter ke arah darat untuk menentukan batas sepadan pantai,” jelasnya.

Sementara itu, perwakilan Safari Beach Jateng, menegaskan bahwa perusahaan sudah mengikuti prosedur hukum dalam pendirian bangunan, “kami mematuhi izin prinsip dan seluruh persyaratan yang berlaku, tidak ada pelanggaran yang dilakukan,” ucapnya.

“Tidak ada larangan bagi masyarakat yang akan menggunakan akses menuju ke pantai, dan tidak ada pungutan kecuali biaya parkir, yaitu Rp5.000 untuk motor dan Rp10.000 untuk mobil,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Batang, Nur Cahyaningsih menyampaikan, pihaknya akan menindaklanjuti aduan dari masyarakat dan segera meninjau langsung kondisi di lapangan.

“Kami akan segera melakukan kunjungan langsung ke pantai Sigandu termasuk Safari Beach Jateng, untuk memastikan apakah benar ada pelanggaran terkait pemanfaatan sepadan pantai,”

Ia juga menjelaskan terkait dengan persoalan retribusi, bahwa sebelumnya Pemkab Batang memiliki Wahana Wisata di Pantai Sigandu. namun, karna ada abrasi fasilitas tersebut jadi hilang dan butuh pembaharuan lagi dalam pengelolaan di pantai Sigandu.

“Masukan ini tentunya akan menjadi evaluasi untuk perencanaan kedepan, agar lebih baik lagi,” katanya.

Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal menemukan solusi yang adil antara kepentingan masyarakat, pemerintah daerah, dan pengelola wisata. Tujuannya agar pemanfaatan Pantai Sigandu tetap sesuai aturan tanpa merugikan publik.

 

Tim/Red

Tanggapi Berita Ini