
Faktual.Net, Bombana – Polres Bombana bersama Kodim 1431 Bombana melakukan penertiban terhadap aktivitas pertambangan liar di lokasi yang merupakan bagian dari Wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Anugerah Alam Buana Indonesia (AABI), pada Rabu (26/02/2025).
Kepala Teknik tambang (KTT) Anugerah Alam AABI, Merry menjelaskan bahwa penertiban kali ini adalah bagian dari upaya untuk mensterilkan wilayah IUP PT AABI untuk memastikan bahwa tidak ada lagi aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan tersebut.
Saat ini wilayah tersebut berada dalam kewenangan PT AABI berdasarkan Surat Persetujuan RKAB IUP OP PT Anugerah Alam Buana Indonesia Indonesia Nomor T-92/MB.04/DJB.M/2025 .
Ia berharap agar masyarakat bisa bersabar menunggu agar proses legalitas perusahaan cepat terselesaikan, sehingga perusahaan dapat mengakomodir kepentingan Masyarakat dalam mencari nafkah dia area Perusahaan.
Dengan memperhatikan kaidah-kaidah penambangan yang baik dan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku di Negara kesatuan Republik Indonesia.
Dihubungi terpisah Kepala Desa Wumbubangka, Karman, SH mengungkapkan bahwa mendukung penuh investasi yang akan masuk di Desa Wumbubangka
“Kami berharap agar PT AABI segera menyelesaikan proses perizinan agar dapat segera beroperasi di wilayah Desa Wumbubangka sehingga bisa memberikan dampak ekonomi yang signifikan,” ucapnya.
Selain itu, komunikasi yang baik antara manajemen PT AABI yang selama ini sangat terjalin baik antara masyarakat dan pemerintah desa.
“Kami berharap PT AABI bisa segera beroperasi di desa kami.” harapnya. (red).