Faktual.net, Jeneponto, Sulsel– Bincang santai ala advokat alias kuasa hukum, Andi Alwi Mallarangan.
Andi Alwi sapaan akrabnya adalah pengacara yang berdomisili di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Awak Media Faktual.net, berkesempatan mendengar pengalaman Andi Alwi yang sudah menyandang status advokat sejak 2019.
“Advokat adalah profesi yang mulia dan cukup menantang,” kata Alwi mengawali perbincangan di Cafe Diagonal, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Jumat (17/2/2025) sore.
Banyak kisah dialami Andi Alwi selama menjadi pengacara. selain kisah unik, juga terselip cerita paling berkesan yang pernah ditangani.
“Yang paling berkesan kasus Rudapaksa, pihak korban melakukan perlawanan dengan cara merusak rumah mertua pelaku, menariknya ada unsur siri’ (harga diri) di kasus itu, saya dipihak korban,” kata Andi Alwi.
Beragam jenis perkara juga pernah ditangani Alwi. seperti kasus pidana dan perdata semuanya dibabat habis meskipun pada akhirnya harus berujung teror. Ungkapnya
Ia mengaku pernah di Ancam kekerasan atau Teror saat Menjalankan sidang sengketa tanah, tapi hal itu tidak membuat ia mundur selangkahpun demi kepentingan hukum kliennya,” terangnya.
Cerita terbaru dari pria berusia 35 tahun ini adalah menantang pihak penggugat untuk tidak mencabut gugatan.
Perkara tersebut adalah kasus objek tanah yang melibatkan 22 pihak sebagai tergugat. perkara ini masih sedang berjalan. namun hanya 19 orang yang didampingi Alwi untuk diwakili di meja hijau.
“Pengacara para penggugat tiba-tiba bermohon pencabutan gugatan di tengah proses persidangan berlangsung,” sebutnya.
Alhasil, Alwi tidak menyepakati pencabutan gugatan yang dimohonkan oleh penggugat, alasannya karena tidak bersyarat.
“Pertimbangan strategis yang dilakukan oleh penggugat tidak memenuhi persyaratan,” jelasnya.
Menurutnya, gugatan yang diajukan para penggugat sudah diperiksa dalam persidangan.
Bahkan 19 kliennya sudah memberikan Eksepsi dan jawaban pada majelis hakim saat persidangan.
“Tidak serta merta para penggugat boleh mencabut gugatan. Kita serahkan ke majelis hakim dan berharap majelis hakim mempertimbangkan hal itu,” tuturnya.
Advokat jebolan UMI Makassar ini menganggap hal tersebut adalah pengalaman yang berarti.
Ia juga menyimpulkan bahwa hal tersebut seyogianya menjadi pembelajaran bagi para penggugat untuk lebih cermat dalam mengajukan gugatan.
“Tentu hal seperti itu adalah pembelajaran, apalagi ini menyangkut profesi dan profesionaisme,” tandasnya.
Reporter Pupung