Example floating
Example floating
BeritaHukum

Advokat Tony Budidjaja Divonis Dua Bulan Penjara, PERADI Kecam Kriminalisasi PROFESI

×

Advokat Tony Budidjaja Divonis Dua Bulan Penjara, PERADI Kecam Kriminalisasi PROFESI

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.net – Jakarta Selatan, DKI Jakarta -;4 Maret 2025 – Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman dua bulan penjara kepada Advokat Tony Budidjaja atas tuduhan fitnah mengemuka dalam konferensi pers di Lubis Santoso & Maramis Law Firm, Equity Tower Lt. 12, Jl. Jenderal Sudirman Kavling 52-53, Jakarta Selatan, hari ini. Acara yang berlangsung pukul 14.00 WIB hingga selesai ini mengakibatkan gelombang protes dari kalangan advokat dan pemerhati hukum. Kasus ini dinilai sebagai preseden buruk yang mengancam kemandirian profesi advokat dan penegakan hukum di Indonesia.

Tony Budidjaja, yang mewakili Vinmar Overseas Ltd. dalam upaya eksekusi putusan arbitrase internasional terhadap PT Sumi Asih, ditetapkan sebagai tersangka tanpa pemeriksaan awal. Proses hukumnya diwarnai kejanggalan, termasuk laporan polisi yang diajukan pihak yang tidak berwenang dan pergantian hakim di tengah persidangan. Putusan hakim, menurut Tony dan tim kuasa hukumnya, tidak berdasar pada bukti-bukti yang sah.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

“Putusan ini sama sekali tidak adil dan tidak berdasar. Hakim mengabaikan bukti-bukti dan pembelaan yang kami ajukan,” tegas Tony Budidjaja. Ia membantah tuduhan melakukan publikasi yang mencemarkan nama baik Alexius Darmadi dan Mutjadi Budiman, Direktur Utama dan Komisaris PT Sumi Asih.

Baca Juga :  Ribuan Suara Perlawanan Aksi Protes Keras Didepan Kantor DPRD Kab. Gowa, Pejuang "Siri' Na Pacce" Penuntut Bupati Gowa Mundur.

Tim penasihat hukum Tony, yang terdiri dari advokat senior Todung Mulya Lubis, Juniver Girsang, dan Harzan Taher, menduga kasus ini sebagai upaya untuk menghalangi eksekusi putusan arbitrase. Advokat Juniver Girsang menyatakan, “Untuk menjatuhkan putusan pidana, hakim harus mendasarkannya pada minimal dua alat bukti yang sah, disertai keyakinan hakim bahwa putusan tersebut adil dan bermanfaat. Dalam kasus ini, hal itu tidak terpenuhi.”

Ketua DPN PERADI Rumah Bersama Advokat (RBA), Luhut MP Pangaribuan, sebelumnya telah mengecam putusan tersebut. “Putusan pengadilan itu menyerang kemandirian dan keagungan profesi advokat sebagai pilar penegakan hukum dan keadilan. Seluruh advokat wajib memperjuangkan perlindungan hukum atas profesi, agar terbebas dari intimidasi dan kriminalisasi,” tegas Luhut.

Kasus ini juga menyoroti hak imunitas advokat yang dijamin Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan dipertegas Putusan Mahkamah Konstitusi No. 26/PUU-X1/2013. Tim penasihat hukum Tony menekankan perlunya koreksi putusan untuk menjaga marwah profesi advokat dan memastikan hukum tetap menjadi instrumen keadilan, bukan alat kriminalisasi. Mereka berencana mengajukan upaya hukum selanjutnya untuk membatalkan putusan tersebut.

Reporter: Tomi S

Tanggapi Berita Ini