FAKTUAL.NET, SERANG – Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Bumijaya Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang, Banten, di Aula Desa Bumijaya. Kamis (10/2/2022).
Acara ini dihadiri oleh Asda I Kabupaten Serang Nanang Supriatna. S. Sos.,M. Si, Camat Ciruas Drs. Eri Suhaeri. M. Si, Kapolsek Ciruas Hasan Khan, Kepala Desa Bumijaya Muntak, RT dan RW, serta masyarakat.
Dalam sambutannya, Asda I Kabupaten Serang, menyampaikan, bahwa program ini sangat baik dan bisa membantu masyarakat.
“Manfaatnya besar sekali ketika memiliki sertifikat, bisa menjadi aset untuk menunjang ekonomi,” ujarnya.
Ditambahkannya, apabila nanti ada terjadi kekeliruan, untuk langsung bicarakan dengan satgas yang ada di desa.
“Supaya tidak menjadi fitnah, maka lakukan konfirmasi langsung dengan satgas desa terkait PTSL,” tambahnya.
Camat Ciruas menuturkan, ada kewajiban pemerintah dan ada kewajiban masyarakat, yang diantaranya : Penyuluhan, pengumpulan data, pengukuran bidang, penerbitan sk hak, pengesahan data yuridis, penerbitan sertifikat.
Kewajiban masyarakat : Penyediaan surat tanah, pembuatan dan pemasangan tanda patok, dan lain-lain.
Kapolsek Ciruas, mengatakan, jangan ada dusta diantara kita, karena ini bisa berakibat hukum.
Orang yang tidak tahu pun, bisa terbawa-bawa, dan yang namanya rupiah tidak mengenal keluarga.
“Pastikan, asal usul tanah tidak ada pemalsuan, hindari kelemahan administrasi yang berakibat pidana, jangan ada pungli, selalu lakukan komunikasi,” tutupnya. (Oman)
















