Example floating
Example floating
Metropolitan

14 Pelanggar ProKes Ops Yustisi Polsek Kep Seribu Utara di Sanksi

×

14 Pelanggar ProKes Ops Yustisi Polsek Kep Seribu Utara di Sanksi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net, Kepulauan Seribu,  DKI Jakarta – Dalam mendisplinkan warga masyarakat untuk terus menerapkan protokol kesehatan terkait masker, Polsek Kepulauan Seribu Utara terus melakukan kegiatan Operasi Yustisi Gabungan di wilayah Kepulauan Seribu Utara. Sabtu (17/7/2021).

Kapolsek Kepulauan Seribu Utara Polres Kepulauan Seribu AKP Asep Romli menyatakan, bahwa pihaknya akan terus melakukan pendisiplinan protokol kesehatan terutama penggunaan masker saat berada di ruang publik.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

“Ops Yustisi Gabungan terus kita lakukan baik siang dan malam sebagai upaya mendisplinkan warga masyarakat terkait masker saat diruang publik,” terang Asep Romli.

Asep menambahkan, bahwa masker adalah hal yang wajib digunakan secara baik dan benar saat berada diruang publik karena masker dapat melindungi diri sendiri dan orang lain dari penyebaran Covid-19.

Baca Juga :  Kapolres Kepulauan Seribu Pimpin Bakti Sosial, Kesehatan dan Religi di Pulau Untung Jawa Sambut Hari Bhayangkara ke-80

“Kita akan tindak dan kenakan sanksi kepada warga masyarakat yang tidak menggunakan masker saat berada diluar rumah,” tambahnya.

Tercatat, ada 14 pelanggar yang terjaring Operasi Yustisi Gabungan Polsek Kepulauan Seribu Utara dimana 10 dikenakan sanksi teguran dan 4 sanksi kerja sosial.

“Iya, dari 14 pelanggar kita kenakan sanksi teguran 10 dan sanksi kerja sosial 4,” ujar Asep Romli.

Reporter : Amin Hidayat 

Tanggapi Berita Ini