Example floating
Example floating
HeadlineNasionalPendidikan

Aktivasi Sekarang! Guru Honorer Bakal Dapat Uang, Ini Caranya

×

Aktivasi Sekarang! Guru Honorer Bakal Dapat Uang, Ini Caranya

Sebarkan artikel ini
Cek dan Aktivasi Rekening BSU Guru Honorer di info.gtk.kemdikbud.go.id /istimewa
Example 468x60

Faktual.Net, Jakarta – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali memperpanjang masa aktivasi rekening Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Honorer atau Pendidik dan Tenaga Kependidikan (BSU PTK) bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga 31 Juli 2021 yang sebelumnya sampai 30 Juni.

Ini diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Subsidi Upah Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Abdul Kahar, Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Kapuslapdik) menbeberkan bahwa penerima BSU PTK Bukan PNS Tahun 2020 yang sampai saat ini untuk sesegera melakukan aktivasi atau mencairkan dananya.

“Jadi, penerima BSU 2020 yang sampai saat ini belum mengaktivasi atau mencairkan dananya, masih dapat melakukan aktivasi rekeningnya paling lambat tanggal 31 Juli 2021,” disampaikan Abdul Kahar di Jakarta, dilangsir dalam siaran pers Kemdikbud.go.id pada Kamis 8/7/2021 lalu.

Kapuslapdik meminta para pendidik dan tenaga kependidikan yang berhak menerima BSU untuk segera membuka aplikasi di info.gtk.kemdikbud.go.id/ dan bsudikti.kemdikbud.go.id.

Berikut cara mengetahui guru tersebut sebagai penerima BSU:

  1. Buka laman info GTK Kemdikbud resmi di alamat https://info.gtk.kemdikbud.go.id;
  2. Pilih ‘Login’ Langsung ke GTK;
  3. Masukkan akun dan password PTK yang sesuai dengan Dapodik.
Baca Juga :  LBH "No Viral No Justice" Buka Pendidikan Paralegal: Siapkan Pendamping Hukum Masyarakat yang Berani dan Peduli

Setelah berhasil login, layar akan menunjukkan informasi terkait BSU Kemdikbud, seperti nama bank penyalur. Artinya, pengguna berhasil lolos persyaratan untuk mendapatkan BSU.

Setelah dinyatakan lolos, maka segeralah melakukan aktivasi rekening dengan menyiapkan dokumen yang harus dibawa ke bank, sebagai berikut:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada;
  3. Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari website bsudikti.kemdikbud.go.id;
  4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari website, jangan lupa diberi materai dan ditandatangani.

Siapa saja yang berhak mendapatkan BSU Guru Honorer?

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Berstatus sebagai PTK non-PNS
  3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020
  4. Tidak mendapatkan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020
  5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
  6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Editor : La Ode Haeruddin

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit