Example floating
Example floating
Metropolitan

Tidak Pakai Masker Saat di Ruang Publik, 4 Pelanggar di KTJ Pulau Pramuka di Sanksi

×

Tidak Pakai Masker Saat di Ruang Publik, 4 Pelanggar di KTJ Pulau Pramuka di Sanksi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta-Dalam mendisiplinkan warga agar menerapkan protokol kesehatan terutama pemakaian masker saat berada diruang publik hari ini Polsek Kepulauan Seribu Utara mengadakan Ops Yustisi Gabungan Tiga Pilar di Kampung Tangguh Jaya Pulau Pramuka Kelurahan Pulau Panggang Kecamatan Kepulauan Seribu Utara. Sabtu (03/07/2021).

Kapolsek Kepulauan Seribu Utara Polres Kepulauan Seribu AKP Asep Romli mengatakan, pihaknya terus mengadakan Ops Yustisi Gabungan Tiga Pilar untuk mendisplinkan warganya terkait penggunaan masker.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

“Ops Yustisi Gabungan terus kita adakan agar warga masyarakat patuh kepada aturan protokol kesehatan terutama pemakaian masker saat berada di ruang publik,” kata Asep Romli.

Baca Juga :  Pengurusan Laporan Kehilangan STNK Berjalan Lancar, Pelapor Apresiasi SPKT PMJ

Asep menambahkan, pihaknya saat melakukan Ops Yustisi bila menemukan kerumunan akan dibubarkan dan bila menemukan warga yang tidak memakai masker akan ditindak sesuai aturan..

“Bukan masker saja sasarannya, bila kami temukan kerumunan akan kami bubarkan,” tambahnya.

Tercatat, Operasi Yustisi Gabungan Polsek Kepulauan Seribu Utara yang diadakan di KTJ Pulau Pramuka hari ini menjaring 4 pelanggar yang semuanya terkait penggunaan masker.

“Iya, 4 pelanggar yang kami dapati 2 dikenakan sanksi teguran dan 2 sanksi kerja sosial sesuai aturan,” ujarnya.

Reporter : Amin Hidayat

Tanggapi Berita Ini