Faktual.Net, Jakarta Utara, DKI Jakarta-Satpol PP Kelurahan Rawa Badak Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, menutup 1×24 jam dua tempat usaha kuliner yang kedapatan melanggar protokol kesehatan.
Lurah Rawa Badak Utara, Teguh Subroto mengatakan, dua tempat usaha tersebut terjaring saat pengawasan PPKM di Jalan Alur Laut, Sabtu (26/06/2021) malam.
“Dari 11 tempat usaha cafe dan tempat makan yang kami monitoring ada dua tempat usaha diberikan sanksi penghentian sementara tempat usaha selama 1×24 jam,”ujar Teguh, saat di konfirmasikan Minggu (27/06/2021).
Menurut dia, Pengawasan PPKM, memberikan pemahaman kepada warga, pemilik tempat usaha makanan, bahwa pandemi COVID-19 masih berlangsung, berdasarkan analisa medis bahwa penularan COVID-19 dari kontak erat atau interaksi antara orang pembawa virus dengan orang yang sehat, oleh sebab itu pencegahan terbaik adalah dengan pembatasan interaksi atau kontak erat bahkan kerumunan, dan salah satu potensi kerumunan adalah di tempat-tempat makan, cafe dan restoran.
“Bagi pemilik rumah makan, cafe dan restoran yang melakukan pelanggaran layanan makan di tempat melebihi pukul 20.00 WiB diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,”terang Teguh.
Reporter : Amin Hidayat















