Example floating
Example floating
Metropolitan

Langgar ProKes, 37 Warga Kep Seribu Kena Sanksi

×

Langgar ProKes, 37 Warga Kep Seribu Kena Sanksi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta-Dalam rangka mencegah penyebaran Covod-19 di Kepulauan Seribu Polsek jajaran Polres Kepulauan Seribu mengadakan Operasi Yustisi Gabungan secara serentak di delapan pulau pemukiman. Senin (14/06/2021).

Kapolsek Kepulauan Seribu Utara Polres Kepulauan Seribu, AKP Asep Romli mengatakan, bahwa pihaknya bersama Tiga Pilar dan Tim Kampung Tangguh Jaya yang ada di 4 pulau pemukiman hari ini melakukan Operasi Yustisi Gabungan terhadap warga dan wisatawan.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

“Benar, kami hari ini melakukan Ops Yustisi Gabungan dengan menyasar pada warga dan wisatawan yang berada diruang publik tidak memakai masker dan menjaga jarak,” terang Asep Romli.

Asep menambahkan, Ops Yustisi Gabungan yang dilaksanakan di Pulau Harapan, Pulau Kelapa, Pulau Panggang dan Pulau Pramuka telah menindak 16 pelanggar yang semua nya terkait masker.

Baca Juga :  Percontohan Bagi Wilayah Lain, Gubernur DKI Apresiasi Metode Biopori Jumbo di RW 014 Pondok Kelapa

Atas temuan dimaksud ke 16 pelanggar dikenakan sanksi teguran 10 orang dan sanksi kerja sosial 6 orang sesuai aturan Pergub oleh Satpol PP.

Sementara Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan, Polres Kepulauan Seribu, AKP Wisnu Wardono mengatakan, pihaknya telah menindak sejumlah 21 pelanggaran yang semuanya terkait masker.

“Dari 21 pelanggaran yang kita dapati di Pulau Tidung, Pulau Lancang, Pulau Pari dan Pulau Untung Jawa dimana 15 orang dikenakan sanksi teguran dan 6 orang sanksi kerja sosial,” jelas Wisnu.

Reporter : Amin Hidayat

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit