Faktual.Net, Jakarta Utara, DKI Jakarta– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kelurahan Koja, Koja, Jakarta Utara melaksanakan Operasi Tertib Masker (TibMask). Sebanyak 10 orang tidak bermasker diberikan sanksi sosial.
Kepala Satpol PP Kelurahan Koja, Hendra mengatakan, Operasi TibMask dilakukan pada Jalan Cipeucang II.
“Bekerjasama dengan anggota FKDM Kelurahan Koja” katanya, Kamis (20/05/2021).
Hendra mengatakan, dari kegiatan ini didapatkan sebanyak 10 pelanggar protokol kesehatan.
“Kebanyakan pemotor yang melintasi Jalan Cipeucang II. Mereka beraktivitas di luar rumah tanpa menggunakan masker,” ungkapnya.
Hendra menambahkan untuk memberi efek jera agar tidak mengulangi perbuatannya, para pelanggar diberikan sanksi sosial.
“Kami lakukan pendataan, setelahnya mereka kami hukum dengan membersihkan lingkungan sekitar Jalan Cipeucang II. Kami menghimbau agar masyarakat mau menjalankan protokol kesehatan COVID-19, untuk menjaga diri dan lingkungan sekitarnya,” tuturnya.
Reporter : Amin Hidayat
















