Faktual.Net, Batang, Jateng – Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Taman Pendidikan Al-Qur’an Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) yang bersumber dari Kementerian Agama (Kemenag) RI di Kabupaten Batang diduga mark up anggaran dalam pembelian alat-alat APD, yang disinyalir jadi ajang bancakan oleh oknum Forum Koordinasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) tingkat Kecamatan Blado.
Besaran dana BOP untuk MDT dari Kemenag RI sebesar Rp.10 juta, yang diberikan untuk membantu biaya operasional di massa pandemi Covid-19, agar kegiatan belajar mengajar dengan tatap muka bisa kembali berjalan dan tetap menggunakan metode Prokes.
Salah satu seorang pengurus MDT di Wilayah Kec. Blado, Desa Keputon Kab. Batang, Ust. Mubakhir memberikan keterangan bahwa adanya pemotongan dan Mark up harga pembelanjaan bantuan tersebut oleh oknum FKDT di tingkat Kecamatan Blado.
“Pengadaan APD dan kelengkapan seperti cuci tangan yang belanja sana mas, termasuk RAB dan SPJ juga di koordinir setelah pencairan dari bank BNI,
kemudian baju batik yang belanja FKDT semuanya mas, padahal baju batik tidak ada di RAB, saya hanya di kasih sisa Rp.3 juta,” jelas mubakhir, Senin (12/04/2021).
Ditempat terpisah FKDT Wilayah Kecamatan Blado, Rusdi, yang juga Dinas di Kemenag Batang saat di konfirmasi tidak ada pemotongan BOP untuk MDT, yang ada hanya memfasilitiasi pembelian alat protokol Covid-19.
“Setelah uang cair dari bank BNI kami hanya menawarkan alat-alat APD mas, kepada semua lembaga madin di tingkat Kecamatan, karena proposal dan SPJ kami yang buat mas, itu sifatnya penawaran mas jika mau belanja melalui kami dan koordinator FKDT Kabupaten,” jawab Rusdi.
“Dan proses Dana BOP untuk MDT dari Kemenag RI sebesar Rp.10 juta itu langsung masuk ke rekening lembaga penerima melalui BNI Mas. FKDT hanya sebatas menjalankan pendampingan dan pembinaan kepada lembaga MDT yang menerima BOP sebagaimana yang tertera dalam pentunjuk teknis (Juknis) yang ada,” terangnya.
Dari keterangan tersebut diduga bantuan BOP untuk Madin jadi ajang bisnis oleh oknum, guna mendapat hasil pada penjualan alat-alat APD yang dikoordinir FKDT tingkat kecamatan Blado.
Nilai pembelian pada alat APD selisih atau terjadi Mark Up. Harga satuan barang oleh FKDT tingkat kecamatan Blado terbilang sangat tinggi dari harga pada umumnya, sedangkan dalam juknis dari Kemenag RI tidak ada pemotongan apapun atau alih fungsi dalam pengunaan anggaran belanja.
(Tim/Red)














