Faktual.Net, Jakarta Utara, DKI Jakarta-Satpol PP Kelurahan Koja, Koja, Jakarta Utara, kembali menggelar Operasi Tertib Masker (Tibmask), Jumat (13/03/2021).
Kepala Satpol PP Kelurahan Koia, Hendra mengatakan, kali ini pihaknya menggelar Operasi Tibmask di Jl. Cipeucang II. Hasilnya, 10 pelanggar yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah berhasil didata dan ditindak petugas.
“Kegiatan ini untuk meningkatkan disiplin masyarakat mematuhi protokol kesehatan (Prokes) 3M sekaligus memutus mata rantai penyebaran COVID-19,” ujar Hendra.
Menurutnya, kegiatan ini dilakukan berdasarkan Pergub No 3 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Perda No 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 serta Kepgub No 172 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.
“Kami tindak pengendara motor dan pejalan kaki yang tidak menggunakan masker. Selanjutnya mereka diberikan sanksi kerja sosial menyapu jalan,” katanya.
Dalam kegiatan ini, sambung Hendra, pihaknya mengerahkan 5 personel Satpol PP dan FKDM Kelurahan Koja.
“Kami berharap warga dapat lebih meningkatkan disiplin mematuhi protokol 3M terutama saat beraktivitas di luar rumah,” tandasnya.(Amin)













