Example floating
Example floating
BeritaDaerahHeadline

Drama Tower Ilegal Arjuna Angkat Bicara

×

Drama Tower Ilegal Arjuna Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Ket.Foto: Arjuna Ginting, Kordinator Suara Indonesia, Kabupaten Sinjai

Faktual.Net, Sinjai, Sulsel – Kasus pembangunan menara telekomunikasi (Tower) di Kelurahan Biringere dan Lappa Kabupaten Sinjai yang dipastikan Ilegal resmi ditutup disaat bergulir di Kejaksaan Negeri (Kajari) Sinjai.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Dikutip, Surat pembongkaran, Kajari Sinjai, Ajie Prasetya, mengaku telah melayangkan surat pembongkaran 2 Tower tersebut seminggu yang lalu ke pihak Pemda Sinjai.

“Siap, Surat pembongkaran tower di 2 titik (Biringere-Lappa) telah kami layangkan ke Pemerintah Daerah seminggu yang lalu, tinggal pemda punya kewenangan bagaimana menanggapinya,” Ujarnya. Jumat (05/03/2021).

“Terkait Surat mantan Kadis Kominfo dan Persandian yang kini menjabat Kepala Bapedda Sinjai, sudah bukan kapasitas saya lagi untuk berkomentar,” tambahnya

Sementara, Kordinator Suara Indonesia, Kabupaten Sinjai, Arjuna Ginting menuding Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai terkesan takut menghadapi pemilik PT. IBS dan PT.CMI sebab, surat perintah pembongkaran bangunan Tower tanpa IMB itu telah dilayangkan oleh Kajari.

Baca Juga :  Adu Strategi dan Solidaritas, Jurnalis Sinjai FC Menangi Derby Persahabatan Lawan Bone

“Apa respon pemerintah setelah surat perintah pembongkaran yang dikeluarkan tidak diindahkan sampai saat ini. Sehingga patut kita menuding bahwa pemerintah takut sama perusahaan tersebut,” ucapnya.

Ia menuturkan, Pemda Sinjai harus melakukan tindakan tegas terhadap pihak perusahaan yang tidak mengindahkan surat ijin prinsip maupun IMB, terlebih Kajari telah menyurat ke Pemda, namun jika tidak ada tindakan pemerintah, maka akan menimbulkan persepsi di kalangan masyarakat.

“Ada apa dengan surat pembongkaran itu, kalau memang surat itu salah, ya buat lah surat pembatalan nya, berarti PT.IBS dan PT.MCI kan tidak menyalahi aturan, jangan Pemda dalam hal ini membuat kegaduhan opini di tengah masyarakat yang seharusnya memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat, ” ungkapnya.

Editor: Dzul

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit