Example floating
Example floating
BeritaHukumOpini

Retorika Sang Algojo Hukum

×

Retorika Sang Algojo Hukum

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Oleh: Abudullah Fatih Pegiat Hukum

Abdullah Fatih, Pegiat Hukum📷Foto: Ist

Faktual.Net, Makassar, Sulsel — Semangat penegakan hukum di Indonesia harus memiliki dimensi yang kontekstual dan tetap berpegang teguh pada penyelenggaraan norma hukum secara konsekuen yang berlaku di dalam masyarakat, dengan begitu setiap individu dan badan hukum yang ada di dalam dituntut untuk dapat mengambil peran dalam penyelenggaraan sebuah negara yang berlandaskan hukum dengan tujuan keadilan yang sebesar-besarnya untuk masyarakat.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Penegakan hukum tidak hanya sebatas tegaknya hukum tertulis, namun juga tentang penerimaan masyarakat atas hukum yang ada. Hal ini sangat berkaitan dengan internalisasi budaya hukum yang baik oleh masyarakat karena dinilai sesuai dengan jiwa hukumnya.

Indonesia yang juga merupakan negara hukum, menjadikan hukum sebagai panglima dalam menjaga keteraturan, keseimbangan dan budaya masyarakat. Tegaknya hukum di atas kondisi lain diluar hukum juga merupakan ciri dari sebuah konsep negara hukum, konsep yang menempatkan hukum di atas segala norma yang ada di dalam masyarakat. Hal ini tentu memiliki konsekunsi pada pembatasan kekuasaan atas nama hukum, sebagaimana yang dikatakan oleh F.R Bothlink bahwa “Waarin De Wilsvrijheid Van Gezegsdragers Bepert Gezen Van Rech” yang berarti sebuah negara hukum memberikan batasan atas kebebasan kehendak pemegang kekuasaan.

Dalam perjalanan nya, Indonesia sebagai negara hukum masih belum mampu untuk dapat menerapkan konsep negara hukum ini secara konsekuen di dalam masyarakat dan pemerintahan, hal ini dapat dilihat dari banyaknya kasus seperti; perlakuan yang tidak adil, penyalahgunaan kekuasaan, tebang pilih dan membeda-bedakan, pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) orang serta berbagai perkara lainnya yang secara nyata belum mampu diatasi.

Dari kasus yang disebutkan di atas maka akan sangat kontras dengan ciri-ciri yang dimiliki oleh sebuah negara hukum seperti; kekuasaan dijalankan sesuai dengan hukum positif, kegiatan di negara ini dibawah kontrol yang efektif dari kekuasaan kehakiman, di bawah hukum yang menjamin Hak Asasi Manusia dan penolakan terhadap pemusatan kekuasaan dengan membagi kekuasaan ke dalam beberapa bidang yang dalam teori Montesquieu disebut sebagai Trias Politica.

Perbuatan dalam penyelenggaran negara hukum yang tidak sesuai dijalankan tersebut membuat perbedaan terhadap penerimaan hukum, ada yag menolak keseleuruhan dan ada juga menerima sebahagian dan sedikit diantaranya menima secara utuh keberlakuan hukum di dalam kehidupannya. Tidak dapat dipungkiri bahwa sikap ini lahir dari sikap pemerintah yang berbeda dalam menerapkan hukum, beda rezim beda cara memperlakukan hukum. Dengan begitu, antara cita-cita negara hukum dan realitas yang terjadi dan dialami oleh masyarakat dapat menjadi satu tesa awal pertanda dimana negara hukum masih jauh api dari pangganganya.

Tidak sampai di situ saja, selain faktor etrnal yang dapat ditandai dari berbagai peristiwa hukum yang terhadi di masyarakat, faktor internal kekuasaan juga turut mengambil andil dalam memengaruhi persepsi publik atas kontekstualisasi nilai negara hukum di Indonesia. Salah satu diantaranya adalah retorika sang algojo dalam proses penegakan hukum yang selama ini menjadi jargon indah tanpa bukti nyata, tampil seolah istimewa padahal biasa-biasa saja atau bahkan hanya menjadi narasi bak puisi tanpa implementasi.

Retorika false yang selama ini dilakukan oleh sang algojo hukum setidaknya sangat mempengaruhi kesadaran berhukum masyarakat, kenapa harus patuh sedangkan mereka yang membuat kebijakan saja bisa tidak.” kata sebagian besar masyarakat.

Baca Juga :  Ani Binti Kamasing, Pekerja Kebun yang Melaporkan Pemilik Sah Lahan atas Dugaan Penyerobotan

Seolah tanpa salah dalam setiap narasi yang dibuat, sang algojo hukum semakin membuat parah keadaan. Salah satu contoh nya adalah ketika sang algojo hukum mengatakan bahwa tren kebebasan demokrasi di Indonesia mengalami peningkatan dari sebelumnya tahun 2019 berada di angka 74,92 persen, angka ini selisih 0,08 persen dari target capaian IDI pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2014 – 2019, yakni 75 persen. Hanya saja data yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia berbanding terbalik dengan penilaian kebebasan demokrasi yang dilakukan oleh The Economist Intelligence Unit (EIU).

Riset yang dilakukan oleh EUI pada 167 negara di berbagai belahan dunia ini menempatkan Indonesia pada urutan ke 64, yang secara beruntun membuat tren capaiaan negara terhadap kebebasan demokrasi terus menurun.

Berangkat dari hal diatas, maka menurut penulis sang Algojo hukum telah gagal dalam membuat keyakinan untuk bergerak ke arah yang lebih baik dalam bentukkesadaran kolektif negara beserta masyarakat di dalamnya.

Soekarno dalam bukunya yang berjudul falsafah pancasila menyebutkan bahwa hanya perlu 3 hal yang harus dimiliki oleh sang algojo yaitu; mampu bermimpi, meyakinkan orang atas mimpi yang dibuat dan terakhir punya keinginan kuat untuk meralisasikan mimpinya, dan sang algojo hukum gagal dalam merotorikakan apa yang hendak dilakukannya yang tentu akan berakibat pada ketidakpatuhan masyarakat atas apa yang dikehendaki sang algojo.

Retorika yang dalam bahasa Yunani juga disebut sebagai Rhetor dan yang melakukan retorika disebut Orator, secara sederhana dapat diartikan seni dalam menyampaikan sesuatu dengan sebuah maksud tertentu. Aristoteles berpendapat bahwa retorika itu sendiri sebenarnya bersifat netral dengan maksud bahwa orator itu bisa memiliki tujuan yang mulai atau justru hanya menyabarkan omongan yang bersifat gombal atau bahkan dusta belaka. Menurutnya, “By Using These Justly One Would Do The Graetest Good, And Unjustly, The Greatest Harm”

Selanjutya, Aristoteles juga menegaskan bahwa yang utama dari sebuah retorika adalah moralitas, moralitas yang menjadi pertanda terpenuhinya dua unsur utama yaitu; kebijaksanaan (Wisdom) dan kemampuan dalam mengolah kata-kata (Eloquence) yang juga berarti seni dalam berbicara. Lebih lanjut dalam bukunya yang berjudul Rethoric banyak dilihat sebagai sebuah studi tentag psikologi khalayak, yang dalam fungsi retorika ala Aristoteles disebut sebagai komunikasi persuasif yang sangat menolak komunikasi sebaliknya yang bersifat kohersif.

Oleh karena itu, sebagai warga negara yang baik, penulis menyarankan agar sang algojo dapat melihat berbagai persoalan secara kolektif. Pandangan kolektif ini tentuakan memberikan kesan bahwa sang algojo tidak sedang meneguhkan dirinya atas postulat- postulat yang bersifat individualis yang dia lakukan melainkan sang algojo harus dapat mempertimbangkan segala aspek diluar apa yang difikirkannya itu. Hal ini bertujuan untuk membentuk satu kesepakatan antar berbagai entitas yang berkepentingan dalam negara tentang apa, kemana, metode dan retorika yang dilakukan untuk meyakinkan masyarakat tentang sesuatu yang ingin dituju.

“Hukum Yang di tegakkan dengan Retorika, Hanya Akan Menjadi Bahan Tertawaan Saja.” (Najwa Syihab)

Tanggapi Berita Ini