
Faktual.Net, Jakarta utara, di wilayah DKI Jakarta terdapat 3 buah Perda yang mengatur tentang tata cara dan aturan mendirikan bangunan. Adapun perda tersebut diantaranya adalah :
-Perda no. 7 tahun 2010 tentang Bangunan Gedung
-Perda DKI No.1 Th 2012 tentang RTRW 2030
-Perda no. 1 Th 2014 tentang RDTR dan Peta Zonasi.
Di dalam ketiga Perda itu diatur mengenai syarat mendirikan suatu bangunan, seperti memperhatikan koefisien dasar bangunan (KDB), koefisien lantai bangunan (KLB), garis sempadan bangunan (GSB), jumlah lantai bangunan (JLB), koefisien dasar hijau (KDH), ruang terbuka hijau pekarangan (RTHP) yang merupakan persyaratan memperoleh izin mendirikan bangunan (IMB) dan sertifikat laik fungsi (SLF).

Sebelum mendirikan bangunan dan mengajukan permohonan IMB, pemilik lahan harus mengetahui berbagai garis sempadan yang terdapat di lahan yang dimiliki. Namun pada umumnya, pemilik lahan mengabaikan dengan alasan tidak menyadari atau melupakan keberadaan garis batas tersebut setelah beberapa waktu, dan ingin melakukan modifikasi terhadap bangunan. Hal ini seharusnya bisa dihindari karena setiap kali melakukan perubahan terhadap bangunan, IMB harus diurus ulang, sehingga kembali mendapat pemberitahuan mengenai garis sempadan yang berlaku.

Bangunan di jalan Danau Agung Barat Blok A-3 No.36 Kelurahan Sunter Agung, kecamatan Tanjung Priuk, Kota Administrasi Jakarta Utara. Awal IMB milik PT Rekso Nasional Food QQ Herlina Widjaja dengan No.IMB 103/C.37b/31.72.02.1006.03.006.l 1/2- 1-785/51/2020, Tgl 13-03-2020, Penggunaan Restoran, Lantai 2 Lantai, diduga imb pengalihan karena dibelakang bangunan tersebut berdiri rangka bangunan terbuat dari besi baja.
Setelah berbagai media cetak dan online memberitakan akhirnya IMB berubah menjadi 174/C.37b 31.72.03.1004.03. 004.l.1/2/-1.785.51/2020, Tgl 10-07-2020, Jln.danau Sunter barat blok A-2 no.23-A. Penggunaan Kantor dan Gudang, Pemilik PETTER HALIM.

Setelah berubah IMB yang juga masih dipertanyakan, karena alamat tidak sama awal IMB hubgga perubahan IMB dan bahkan ada penambahan lantai.
Mr.Saut pemerhati kinerja pelayanan publik(28/2), mengatakan bahwasannya Gubernur dan instasi terkait seperti Kejaksaan Tinggi Jakarta(kejati), Inspektorat DKI,Jakarta,Badan Pengelola Keuangan Daerah(BPKD), mengevaluasi Kinerja PTSP,Pol PP dan CKTRP Jakarta utara, jika ada penyelewengan jabatan dan wewenang langsung bawa ke ranah hukum.
“bangunan itu diduga sudah nggak karuan pelanggarannya, tapi hingga kini belum ada saya lihat tanda-tanda peringatan atau Segel pelanggaran dari pihak terkait” Ucap saut
Pihak kasudin cktrp sudah didatangi diinformassikan dan dipertanyakan tapi belum ada jawaban dan bahkan mereka menutup diri untuk informasi publik, tambah Saut.
Saut berharap, Gubernur Anies Baswedan cepat tanggap agar tidak sembarangan pemilik bangunan sesuka hati mendirikan bangunan dan menganggap remeh jajaran pejabatnya di tingkat kota dengan “Uang”.
Awak media yang tergabung dalam Keluarga Besar Balai Wartawan Jakarta Utara(KBBWJU) belum mendaoatkan penjelasan apapun dari pihak cktrp mauoun pol pp Jakarta utara, terkait berdirinya bangunan yang tidak seperti tertulis di buner IMB.(zul)












