Example floating
Example floating
BeritaDaerah

Polres dan Kejari Muna di Minta Transparan Tangani Dugaan Korupsi Dana Desa Latampu

×

Polres dan Kejari Muna di Minta Transparan Tangani Dugaan Korupsi Dana Desa Latampu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net, Muna, Sultra – Ketua Himpunan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Latampu (HIPPMALA) Burhan Ode, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna untuk memberikan kejelasan tekait tahap pengembangan hasil penyelidikan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) pengunaan Dana Desa (DD) 2019, yang dilakukan Bendahara dan PJ Kepala Desa Latampu, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sebelumnya, Bendahara dan PJ. Kepala Desa Latampu dilaporkan di Polres Muna oleh Burhan Ode, pada Senin 22 Juni 2020 dalam perkara dugaan tersebut.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang di keluarkan Polres Muna Hari Selasa Tanggal 20 Oktober 2020 Nomor: B/136/X/2020/Sat Reskrim.

1. Perkara tersebut untuk saat ini masih tahap penyelidikan, mengingat bukti fisik kwitansi asli yg di dalamnya telah di tandatangani dan diduga di palsukan yang di tuangkan dalam laporan pertanggung jawaban keuangan dana desa latampu periode tahun anggaran 2019, bahwa belum diserahkan kepada penyidik/penyidik pembantu polres muna, baik dari pihak pengadu maupun pihak yang di adukan.

2. Penyidik/penyidik pembantu Sat Reskrim Polres Muna, akan berkoordinasi dengan APIP (Inspektorat Kab. Muna) untuk menelusuri bukti fisik kwitansi asli yang diduga di palsukan yang di tuangkan dalam laporan pertanggung jawaban keuangan dana desa latampu periode tahun anggaran 2019.

Baca Juga :  Kontrak Ketujuh Terungkap, Dugaan Pelanggaran SKP CV Prima Daya Sentosa Kian Menguat

3. Akan berkordinasi dengan kejaksaan Negri Muna.

Berdasarkan SP2HP itu Burhan Ode kembali berkoordinasi dengan Polres Muna, bahwa Polres Muna akan berkoordinasi dengan kejaksaan terkait kasus tersebut.

“Dalam satu dua hari ini akan saya informasikan hasil koordinasi dengan kejaksaan Negri Muna, apakah pidana korupsinya akan ditangani oleh Kejaksaan Negri Muna atau ditangani oleh Polres Muna,” kata Aipda Akbar, Selasa (09/02/2021).

Burhan Ode selaku ketua (HIPPMALA), kembali menegaskan tentang dugaan kerugian negara, maka tindak pidana umum akan dihentikan dan akan masuk pada tindak pidana korupsinya yaitu terkait kerugian negara.

“Saya berharap pada Polres Muna segera berkoordinasi dengan kejaksaan Negri Muna, agar dugaan pidana korupsi segera ditindak lanjuti, serta tranparansi, mengingat kasus ini sudah cukup lama dan akan terus mempresur dugaan tindakan pidana korupsi jika sudah direspon Kejaksaan Negri Muna, agar ada kepastian hukum dan di adili bagi oknum pelaku yang sudah menimbulkan kerugian negara,” pungkasnya.

Reporter: Kariadi

Tanggapi Berita Ini
Example 468x60