Faktual.Net, Jakarta Utara, DKi Jakarta-Satpol Kelurahan Koja, Koja, Jakarta Utara menggelar Operasi Tertib Masker (TibMask) di Jalan Cipeucang 2, Jumat (04/12/2020). Sebanyak lima orang pelanggar diberikan sanksi sebagai upaya membangun kesadaran menjalankan protokol kesehatan COVID-19.
Kasatpol PP Kelurahan Koja, Hendra mengatakan, operasi tibmask gabungan dengan Satpol PP Kelurahan Koja dan unsur tiga pilar rutin dilakukan di jalan raya yang ramai dengan aktivitas masyarakat.
“Dari upaya pendisiplinan warga ini ada sebanyak lima warga yang harus diberikan sanksi sosial karena tidak menjalankan protokol kesehatan COVID-19,”ujarnya.
Dengan masih positif Kelurahan Koja dalam penanganan COVID-19, Irwansyah berharap masyarakat mau ikut serta berperan aktif dalam menjaga penyebarannya.
“Mari sama-sama menjaga kesehatan lingkungan tempat tinggal kita dari penyebaran COVID-19 dengan terus mau mencuci tangan, menjaga jarak dan menggunakan masker atau menjalankan 3M dalam kehidupan sehari-hari,” katanya.(Amin)













