Example floating
Example floating
Berita

Ditreskrimum Polda Jateng Tangkap 5 Pelaku Pencabulan, 1 Orang Masih DPO

×

Ditreskrimum Polda Jateng Tangkap 5 Pelaku Pencabulan, 1 Orang Masih DPO

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net, Semarang, Jateng – Ditreskrimum Polda Jawa Tengah tangkap 5 orang pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, 1 (satu) orang lainya masih DPO, Kamis (26/11/2020).

Pers Rilis dipimpin oleh Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol. Iskandar Fitriana Sutisna, hadir juga Kasubdit IV AKBP Sunarno, Kanit I (PPA) Kompol Agus Sunandar, Panit I Unit I AKP Pudji Hari S, dan Panit II Unit I  Iptu Yuni Utami.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Korban berinisial SAW pelajar (15) dengan Kelima pelaku berinisial T (23) RD (26) S (19) TM (29) dan AM (28) hingga saat ini polisi masih memburu 1 pelaku lainnya yang masih menjadi DPO.

Kabidhumas menjelaskan modus operandi pelaku bahwa pelaku membujuk  korban untuk melakukan persetubuhan dengan cara memberikan minuman keras (congyang) kepada korban kemudian pelaku mempertemukan korban dengan teman-teman pelaku hingga terjadi persetubuhan dan pencabulan terhadap korban.

“Pelaku T ini sebagai pacar korban selama kurang lebih 2 atau 3 bulan, kemudian mereka sering berkumpul dan minum minuman keras sehingga si korban mabuk kemudian dibiarkan oleh sang pacar tadi dicabuli sama teman-teman yang lain,” ungkapnya.

Baca Juga :  Tudingan Tanpa Basis Data dalam Ruang Publik

“TKP nya tidak di satu tempat saja, ada di rumah kosong kemudian di teras Madrasah dan di kebun perumahan galiwungu,” jelas Kabidhumas.

Tersangka dan barang bukti berupa Akta kelahiran dan KK korban, pakaian korban, dan pakaian pelaku telah diamankan guna pembuktian di pengadilan.

Kelima tersangka akan dijerat dengan pasal persetubuhan terhadap anak dan atau pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan Pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliyar rupiah).

Reporter : Niko

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit