Example floating
Metropolitan

Satpol PP Kecamatan Koja Beri Sanksi Pada 16 Orang Tidak Bermasker

×

Satpol PP Kecamatan Koja Beri Sanksi Pada 16 Orang Tidak Bermasker

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktual.Net-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Koja melakukan Operasi Tertib Masker (TibMask) di Jalan Mangga, Rabu (11/11/2020). Sebanyak 16 orang tidak bermasker dikenakan sanksi sosial dan sanksi administrasi.

Komandan Satpol PP Kecamatan Koja Roslely Tambunan mengatakan hari ini pihaknya melakukan Operasi TibMask di Jalan Mangga.

“Kami lakukan pukul 15.00 WIB sampai dengan selesai. Kegiatan ini sebagai upaya untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Jakarta Utara khususnya wilayah Kecamatan Koja,” katanya.

Roslely menambahkan ada sebanyak 16 masyarakat Koja yang terjaring dalam Operasi TibMask hari ini. Ke 16 orang yang terjaring tersebut dengan perincian 14 orang di kenakan sanksi sosial berupa menyapu dan 2 orang di kenakan sanksi administrasi masing-masing sebesar Rp 150 ribu perorang.

“Melintas Jalan Mangga dengan tidak menggunakan masker, dengan terpaksa kami berikan sanksi sosial untuk memberikan efek jera pada masyarakat yang masih saja membandel,” tambahnya.

Dengan kondisi pandemi yang masih menyelimuti Jakarta, Roslely berharap masyarakat Jakarta Utara khususnya wilayah Kecamatan Koja mau berperan aktif membantu pemerintah dalam memerangi COVID-19.

“Mau menerapkan protokol kesehatan COVID-19. Himbauan demi himbauan terus dilakukan agar masyarakat mau menjalankan 3M. Bukan untuk orang lain, tetapi untuk diri sendiri, keluarga dan lingkungannya,” ucapnya.(Amin)

Tanggapi Berita Ini