Example floating
Metropolitan

14 Pelanggar PSBB di RBS Disanksi

×

14 Pelanggar PSBB di RBS Disanksi

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktual.Net-Sebanyak 14 pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di Jl Koramil, Kelurahan Rawa Badak Selatan (RBS), Koja, Jakarta Utara diberikan sanksi oleh petugas.

Pelaksanaan operasi tibmask berpedoman pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 tentang perubahan atas Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19. Kemudian juga mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020 tentang pemberlakuan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.

Kasatpol PP Kelurahan Rawa Badak Selatan, Tita Rohimah mengatakan, para pelanggar tersebut terjaring dalam operasi tertib masker yang rutin dilakukan pihaknya.

Dalam operasi tertib masker kali ini pihaknya mengerahkan 7 personel Satpol PP Kelurahan

“Ke-14 pelanggar ini selanjutnya kami berikan sanksi kerja sosial berupa menyapu jalan, Selasa (03/11/2020).

Ia pun berharap sanksi ini bisa memberikan efek jera pada para pelanggar.

“Kami harap warga bisa patuh terhadap protokol kesehatan karena itu sebagai upaya perlindungan diri kita dari ancaman COVID-19,”tambahnya.(Amin)

Tanggapi Berita Ini