Faktual.Net, Pemalang, Jateng – Empat orang pelaku penganiayaan terhadap anggota LBH Ansor, Mufidi (38) dan Jumhadi (38), yang berinisial C (88), R (70), S (68), dan M (65), kini telah ditetapkan sebagai tersangka, oleh Polres Pemalang Jawa Tengah sejak Jumat (30/10/2020) kemarin.
Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho mengungkapkan, setelah mendapat laporan dari masyarakat, Polres Pemalang langsung menuju TKP, terkait adanya kejadian tindak pidana penganiayaan anggota Ansor tersebut.
“Setelah kejadian, Polres Pemalang langsung mengamankan keempat pelaku tindak pidana penganiayaan beserta barang bukti,” kata Kapolres, Sabtu (31/10/2020).
AKBP Ronny menjelaskan, kejadian bermula saat korban (Mufidi) sebagai mandor akan mengecek anak buahnya yang bekerja membersihkan lahan milik Rois Faisal, berlokasi di Desa Nyamplungsari, Kabupaten Pemalang, pada Rabu (28/10/2020) lalu.
“Saat korban datang dan masih berada diatas motornya, para pelaku mendorong dan melakukan pemukulan hingga korban terjatuh,” jelas Kapolres.
Tersangka R mencekik dan menendang Mufidi, akibat dari pemukulan itu, korban mengalami luka robek dibagian kepala dan luka memar.
“Setelah dirawat di Puskesmas Petarukan, korban dirujuk ke Rumah Sakit Pemalang,” terang Kapolres.
Dikesempatan yang sama dengan kejadian tersebut, tersangka S dan M juga melakukan penganiayaan terhadap korban Jumhadi yang merupakan anak buah Mufidi. C juga memukul Jumhadi menggunakan senjata tajam.
“Korban bersama tiga orang rekannya sedang membersihkan lahan tersebut, kemudian para pelaku datang dan mengejar J beserta rekannya,” ungkapnya.
Setelah pelaku mendorong korban hingga terjatuh, S mengikat korban dengan senar plastik dan tersangka menendang korban.
“Korban Jumhadi mengalami luka memar dan sudah mendapatkan perawatan di Puskesmas Petarukan,” tutur Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan, diduga korban dan rekan-rekannya dianggap sudah merusak tanaman yang ditanam di atas lahan milik Rois Faisal.
Atas perbuatannya, tersangka C dan R dijerat pasal 170 ayat (1) dan (2) ke 1e dan 2e dengan ancaman hukuman selama sembilan tahun penjara.
“Sedangkan tersangka M dan S dijerat pasal 170 ayat (1) dan (2) ke 1e dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara,” tukasnya.
Reporter : Niko














