Jakarta, Faktual.Net-Satpol PP Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, Senin (14/09/2020), melaksanakan patroli penerapan
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total dengan melaksanakan monitoring rumah makan sekaligus melaksanakan himbauan kepada pengusaha warung makan agar tidak melayani makan di tempat di sepanjang Jalan Hidup Baru, Kelurahan Pademangan Barat.
Kepala Satpol PP Kelurahan Pademangan Barat, Sukimin mengatakan, sebanyak 20 rumah makan yang telah kami himbau agar tidak melayani makan di tempat.
Aktivitas jual beli makanan di restoran atau rumah makan hanya boleh dilakukan untuk pembelian yang langsung dibawa pulang (take away).Begitu juga dengan pengantaran (delivery).
“Restoran, rumah makan, kafe bisa beroperasi hanya dengan memberikan pengantaran atau ambil bawa pulang tetapi tidak diizinkan menerima pengunjung untuk makan di tempat,”ujar Sukimin.
Lebih jauh ia mengatakan, dalam kegiatan patroli tersebut kami menemukan masih ada satu orang yang tidak menggunakan masker dan langsung kami tindak dengan memberikan sanksi denda.
“Warga yang tidak menggunakan masker tersebut memilih sanksi denda dengan membayar sebesar Rp 250 ribu.Uang denda tersebut selanjutnya kami setor langsung ke kas daerah,”terang Sukimin.(Amin)













