Jakarta, Faktual.Net-Satuan Polisi Pamong (Praja Satpol PP) Kelurahan Koja, Kecamatan Koja menggelar Operasi Tertib Masker TibMask di Jalan Cipeucang I dan Jalan Cikijang Raya, Selasa (01/09/2020).
Pendisiplinan terhadap tujuh pelanggar penggunaan masker ini sebagai langkah antisipasi terhadap penyebaran wabah COVID-19 di Jakarta Utara.
Kepala Satpol PP Kelurahan Koja, Hendra mengatakan, dalam kegiatan Operasi TibMask ini pihaknya menurunkan 8 personel.
“Dari kegiatan ini jika pihaknya memberikan hukuman kepada tujuh orang masyarakat yang tidak bermasker. Mereka dikenakan sangsi sosial,”ujar Hendra.
Untuk warga Koja, Hendra mengingatkan jika apa yang dilakukan pihaknya ini adalah menjalankan Keputusan Gubernur No. 853 Tahun 2020 tentang perpanjangan pemberlakuan, tahapan & pelaksanaan kegiatan /aktifitas pembatasan sosial berskala besar pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.
“Kegiatan pendisiplinan penggunaan masker ini selain sebagai langkah antisipasi penyebaran wabah Covid 19 juga diharapkan sebagai upaya membangun kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan selama di luar rumah,” tambahnya.(Amin)
















