Jakarta, Faktual.Net-Jajaran Kecamatan Koja, Satpol PP, TNI dan Polri melakukan melakukan pengecekan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sekaligus protokol kesehatan pencegahan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Pasar Koja Baru, Kelurahan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara, Rabu (12/08/2020).
Dalam kegiatan itu petugas masih menemukan pelanggaran dan memberikan sanksi teguran pada pengguna masker yang tidak sesuai aturan.
Wakil Camat Koja, Didit Mulyadi mengatakan, kegiatan ini dilakukan menindaklanjuti penerapan Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
“Pengawasan ini sebagai upaya memastikan penerapan aturan protokol oleh pengelola. Kemudian juga memastikan kepatuhan pedagang dan masyarakat pengunjung pasar,”ujar Didit.
Ia menerangkan, semua sudah gunakan masker. Didapati dua orang warga pengunjung pasar yang maskernya ditaruh didagu tidak menutupi mulut dan hidung.
“Atas hal itu, kami berikan edukasi agar menggunakan masker dengan benar,”terang Didit.(Amin)
















