Example floating
Example floating
BeritaDaerahPemerintahan

Tanggal 15 Juli 2020, Butur Siap Terapkan New Normal

×

Tanggal 15 Juli 2020, Butur Siap Terapkan New Normal

Sebarkan artikel ini
📷 Bupati Buton Utara, Drs. H. Abu Hasan, M.Pd Bersama Masyarakat Wakorut di Desa Matalagi (Puncak Sibotu) pada, Rabu (24/6/2020). Foto/Zahir.
Example 468x60

Faktual.Net, Butur, Sultra. Kabupaten Buton Utara (Butur), akan menerapkan status Daerah dari Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) ke New Normal pada, tanggal 15 Juli 2020 mendatang.

Hal tersebut, dikabarkan oleh Bupati Butur, Drs. H. Abu Hasan, M.Pd, saat menghadiri kegiatan Silahturahim Birokrasi di Kecamatan  Wakorumba Utara (Wakorut) pada, Rabu (24/6/2020).

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

“Butur saat ini berada di Zona Kuning, karna ada 1 (satu) pasien positif, akan tetapi 15 Juli mendatang kita akan terapkan status New Normal,” kata Abu Hasan.

Penerapan New Normal tersebut bagian dari memulihkan kondisi darurat menjadi normal seperti semula sehingga semua layanan masyarakat tetap berlangsung.

“Penerapan New Normal semua aktivitas dimulai kembali, akan tetapi semua harus sesuai protokol kesehatan dan tetap pakai masker,” ungkapnya

Ketua DPD PDIP Sulawesi Tenggara (Sultra) juga, akan mengungkapkan bahwa dampak Covid-19 sangat besar sampai mempengaruhi ketahanan pangan semua wilayah di Indonesia.

Baca Juga :  Kemnaker Tegaskan Kebijakan Propekerja Lewat Regulasi dan Program Ketenagakerjaan

“Alhamdulilah dampak ekonomi Buton Utara tak terasah, yang terasa hanya birokrasi kita terutama pendidikan”, jelasnya.

“Ketahanan pangan lokal kita masih bisa bertahan meski di tengah kondisi darurat Corona berlangsung. Tugas saya menjaga ketahanan mengawal betul agar tidak krisis pangan lokal di tingkat Nasional”, sambung pemimpin Lipu Tinadeakono Sara itu.

Salain itu, Ia mengabarkan juga bahwa Bantuan Sosial (Bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos) akan tetap berlangsung sampai Desember dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLTDD) akan berlangsung sampai 3 (tiga) bulan.

“Saya disampaikan oleh kementerian Sosial dan Kementerian Desa bahwa Bantuan tersebut akan berlanjut, meski jumlah yang diterima akan berkurang”, tutupnya.

Reporter : Zahirudin

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit