Example floating
BeritaDaerah

Ngaku TNI Serta Catut Nama Organisasi Jurnalis, JOIN Makassar Akan Pidanakan “Tuan William”

×

Ngaku TNI Serta Catut Nama Organisasi Jurnalis, JOIN Makassar Akan Pidanakan “Tuan William”

Sebarkan artikel ini

Faktual.Net, Makassar- Dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Say’ban Sartono Leky, salah satu jurnalis media online di Makassar saat melaksanakan tugas jurnalistik di Toko Bintang Makassar, Sabtu 25/04/2020 lalu semakin membara.

Pasalnya, terlapor dalam kasus dugaan penganiayaan ini atas nama William juga akan segera di Laporkan oleh JOIN DPD Kota Makassar.

Hal ini diungkapkan Sri Syahril Sekertaris JOIN DPD Kota Makassar di sekretariat JOIN jln.Ujungpandang No.6 Kota Makassar, Kamis 30/04/2020.

Ariel (sapaan akrabnya) mengungkapkan, setelah melihat bukti bukti yang ada, maka JOIN akan sesegera mungkin melaporkan tindak penganiayaan yang dialami Sya’ban Sartono ke Polrestabes Makassar.

Menurutnya, tindak kekerasan terhadap jurnalis yang melakukan tugas dilapangan tidak dapat ditolerir, dan pihaknya sudah berkoordinasi dengan PBHI Sulsel untuk melaporkan masalah inibke Polrestabes Makassar.

Lebih jauh diungkapkannya, pelaporan JOIN ini berdasar pada tindak pidana penganiayaan terhadap jurnalis yang melaksanakan tugas di lapangan, serta pencatutan nama organisasi JOIN yang diduga kuat dilakukan oleh William saat mencoba menghapus rekaman yang berhasil diambil oleh Sya’ban Sartono.

Baca Juga :  Ketua DPP LSM GEMPA INDONESIA Telusuri Putusan  MA, Perkara Pemakzulan Bupati  Gowa NOMOR 1 P/UP/2026 Sudah Diputuskan

Dirinyapun menegaskan, bahwa kasus ini akan dikawal oleh JOIN bersama PBHI sampai tuntas, dan jika ada oknum yang berani bermain dalam kasus ini, maka kami tidak akan segan segan untuk menindak tegas, ungkap Sekertaris JOIN Makassar itu.

Ditempat yang sama, Hisbullah Salobyang merupakan ketua III JOIN Kota Makassar juga menegaskan bahwa, William bukan anggota dan tidak perna menjadi bagian pengurus JOIN, jadi satu kesalahan besar jika dia (William) membawa bawa nama JOIN untuk menghalangi kerja Jurnalis.

Dari informasi yang berhasil dihimpun media ini, JOIN bersama PBHI Sulsel akan melaporkan terduga pelaku penganiayaan jurnalis ke Polrestabes Makassar Jum’at esok, 01/05/2020.

Reporter : Anton

Tanggapi Berita Ini
Pembacaan putusan sidang oleh Hakim PN Jakut
Berita

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MARIMIN dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, serta Menjatuhkan Pidana Ganti Rugi/Restitusi kepada terdakwa MARIMIN sebesar Rp.143.627.000,00 (seratus empat puluh tiga juta enam ratus dua puluh tujuh ribu rupi)