faktual.net,Morowali,Sulawesi,Tengah – Di tengah sorotan pemberitaan terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 2 Bahoea Reko-Reko, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, Kepala Sekolah (Kepsek) di sekolah tersebut justru melontarkan tuduhan yang mengarah pada upaya pemerasan oleh wartawan.
Pernyataan tersebut diketahui disampaikan Apriyanti Taleba melalui sebuah grup WhatsApp. Berdasarkan informasi dan tangkapan layar percakapan yang diperoleh awak media ini, pernyataan itu muncul saat dirinya menanggapi pemberitaan yang menyoroti penggunaan dana BOS di sekolah yang dipimpinnya.
Dalam pesan tersebut, Apriyanti mengaku bingung dengan pemberitaan yang beredar. Namun, ia kemudian menyampaikan pernyataan yang menyebut wartawan diduga ingin memeras dirinya.
“Saya bingung juga ini, dengan berita ini,” tulis Apriyanti dalam pesan di grup WhatsApp tersebut.
“Ini wartawan mau peras saya,” tulisnya kembali.
Pernyataan tersebut menuai keberatan dari wartawan yang selama ini melakukan peliputan terkait pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut. Mereka menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan dapat mencederai profesi jurnalistik.
Pasalnya, komunikasi yang dilakukan wartawan kepada pihak sekolah selama ini merupakan bagian dari upaya konfirmasi untuk memperoleh penjelasan dan memastikan keberimbangan informasi sebelum berita dipublikasikan, bukan untuk meminta sejumlah uang atau keuntungan tertentu.
Salah seorang wartawan yang turut menyoroti penggunaan dana BOS di SDN 2 Bahoea Reko-Reko mengaku keberatan atas pernyataan kepala sekolah tersebut. Ia menegaskan, komunikasi dengan pihak sekolah hanya sebatas kepentingan konfirmasi jurnalistik.
“Ini fitnah. Kami menghubungi kepala sekolah hanya sebatas konfirmasi untuk kepentingan pemberitaan, tidak lebih dari itu,” ujarnya.
Ia juga meminta Apriyanti segera memberikan klarifikasi dan meluruskan pernyataannya agar tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat, khususnya terkait profesi wartawan.
Bahkan, pihaknya memberikan waktu 1 x 24 jam kepada kepala sekolah untuk menyampaikan klarifikasi. Jika tidak ada penjelasan atau pelurusan atas pernyataan tersebut, ia menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum.
“Saya beri waktu 1 x 24 jam. Kalau pernyataan itu tidak segera diklarifikasi, saya akan menempuh jalur hukum,” tegasnya.
Sementara itu, awak media ini telah berupaya meminta klarifikasi kepada Apriyanti Taleba melalui pesan dan panggilan WhatsApp terkait pernyataannya dalam grup tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui WhatsApp diketahui telah terbaca, ditandai dengan centang biru, tetapi belum mendapat jawaban.
Reporter : Sattu













