Example floating
Berita

Satu Hari, Satu Suara, Satu Tekad! RPA Indonesia Bersatu Depan KPK — Tegas Tuntut Tersangka & Hukuman Mati Bagai Pengkorup Tanah Rakyat

×

Satu Hari, Satu Suara, Satu Tekad! RPA Indonesia Bersatu Depan KPK — Tegas Tuntut Tersangka & Hukuman Mati Bagai Pengkorup Tanah Rakyat

Sebarkan artikel ini

Faktual.net – JAKARTA – 06 Oktober 2026 – Sejak pukul 10.00 WIB pagi hingga 17.00 WIB sore, halaman depan Gedung KPK menjadi saksi kekuatan rakyat yang tak lagi diam. Puluhan kader, pengurus, dan simpatisan Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Indonesia berdiri tegak, bersatu, dan tak bergeming — menyuarakan keadilan yang selama ini tertahan di Desa Nagrak, Kabupaten Bogor.

Aksi damai yang penuh semangat ini berakhir dengan harapan sekaligus tekad yang tak tergoyahkan. Aspirasi disampaikan, didengar, dan diterima langsung oleh pihak KPK.

UCAPAN TERIMA KASIH KETUA UMUM DPP RPA INDONESIA

Di akhir aksi, Ketua Umum DPP RPA Indonesia, Jeannie Latumahina, menyampaikan ucapan terima kasih yang tulus dan membara kepada seluruh yang hadir:

“Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pengurus dan rekan-rekan RPA Indonesia serta awak media yang telah hadir dan mengikuti aksi di depan KPK hari ini, sejak pukul 10.00 WIB hingga 17.00 WIB.

Perjuangan kita untuk menyuarakan aspirasi telah diterima oleh pihak KPK. RPA Indonesia menyampaikan tuntutan agar Nusron Wahid selaku Menteri ATR/BPN dan seluruh jajaran Komisaris serta Direksi Summarecon DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA DAN DIHUKUM MATI atas dugaan korupsi, suap, dan mafia tanah yang merugikan rakyat.

Terima kasih, rekan-rekan RPA Indonesia dan awak media. Kalian hebat, militan, dan luar biasa. Saya bangga kepada seluruh saudara yang hadir dan tetap bertahan dalam perjuangan hari ini.

Baca Juga :  Kapolda Sulsel Tidak Disambut Bupati Saat Pulkam, Pemkab Takalar: Kami Tidak Diundang

Mari terus bergerak dengan hati, menyuarakan kebenaran dan keadilan dengan tetap menghormati proses hukum. Tuhan memberkati perjuangan kita bersama.”

Salam Perjuangan
JEANNIE LATUMAHINA
Ketua Umum DPP RPA Indonesia

TUNTUTAN TEGAS YANG TAK AKAN SURUT

Aksi ini bukan sekadar turun ke jalan. Ada tuntutan yang tegas dan tak bisa ditawar:

Tetapkan Nusron Wahid sebagai tersangka — peran dan kewenangan yang dijalankan harus dipertanggungjawabkan di meja hijau;
Jajaran Summarecon juga diusut — Komisaris hingga Direksi harus bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi;
Tuntutan hukuman mati — mafia tanah yang merampas hak hidup rakyat dianggap kejahatan luar biasa yang pantas dihukum seberat-beratnya;
Keadilan bagi warga Nagrak — tanah yang dirampas harus dikembalikan, kerugian diganti, dan pelaku dihukum setimpal.

TANAH RAKYAT TIDAK AKAN DIKEMBALIKAN DENGAN KATA-KATA SAJA

Hari ini RPA Indonesia membuktikan: suara rakyat masih didengar. Tapi perjuangan belum selesai. Pintu KPK sudah menerima, kini rakyat menindaklanjuti dengan perbuatan.

“Kami tidak akan pulang sampai keadilan benar-benar datang. Bukan janji, bukan penjelasan manis — tapi proses hukum yang nyata, adil, dan tak pandang kedudukan.”

RPA Indonesia berjanji: langkah ini adalah awal, bukan akhir. Suara yang sama akan terus bergema sampai tanah rakyat kembali ke pemilik yang sah.

Dilaporkan:
Liputan Bersama Awak Media di Lokasi Aksi
Selasa, 6 Oktober 2026

Red

Tanggapi Berita Ini