Example floating
Berita

Mengintip Skema Revitalisasi Satuan Pendidikan TA 2026: Wajib Swakelola, Libatkan Masyarakat, Ini Struktur Lengkap Panitia P2SP dan Tim Teknisnya

×

Mengintip Skema Revitalisasi Satuan Pendidikan TA 2026: Wajib Swakelola, Libatkan Masyarakat, Ini Struktur Lengkap Panitia P2SP dan Tim Teknisnya

Sebarkan artikel ini
Mengintip Skema Revitalisasi Satuan Pendidikan TA 2026: Wajib Swakelola, Libatkan Masyarakat, Ini Struktur Lengkap Panitia P2SP dan Tim Teknisnya
Mengintip Skema Revitalisasi Satuan Pendidikan TA 2026: Wajib Swakelola, Libatkan Masyarakat, Ini Struktur Lengkap Panitia P2SP dan Tim Teknisnya

faktual.net,Takalar,Sulsel – Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 dari Kemendikdasmen RI kembali menjadi sorotan. Senin (5/10/2026), Berbeda dengan proyek fisik biasa, program miliaran rupiah yang bersumber dari APBN ini wajib dilaksanakan secara swakelola, bukan kontraktor pihak ketiga.

Berdasarkan dokumen Panduan Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi 2026, kunci keberhasilan program ini ada pada pembentukan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dan Tim Teknis yang harus transparan dan bebas konflik kepentingan.

Berikut Struktur Lengkap P2SP yang Wajib Dibentuk Melalui Musyawarah:

1. Penanggung Jawab: Kepala Satuan Pendidikan. Bertugas manajerial, menyusun administrasi, menandatangani PKS, dan merekrut tim.

2. Ketua: Wajib dari unsur masyarakat yang memiliki latar belakang konstruksi. Tidak boleh dari internal sekolah saja, untuk menghindari KKN keluarga.

3. Sekretaris / Logistik: Unsur masyarakat yang memiliki kemampuan administrasi dan pembukuan.

4. Bendahara: Wajib dari unsur satuan pendidikan yang terdaftar di DAPODIK. Diutamakan ASN untuk sekolah negeri / pegawai tetap yayasan untuk swasta, dan harus punya pengalaman kelola keuangan.

5. Pelaksana: Unsur masyarakat atau orang tua murid yang memiliki pengalaman, keahlian dan kemampuan dalam mengelola konstruksi bangunan.

6. Keamanan):* Unsur masyarakat (sesuai kebutuhan di lapangan).

Sesuai Berita Acara, Panitia harus dipilih dengan penuh tanggung jawab dan tanpa tekanan pihak manapun, serta sanggup melaksanakan tugas dengan papan informasi terbuka dan laporan sesuai panduan.

Baca Juga :  WAKIL KETUA LP3HI TEGAS: Notulen Sudah Jelas, PT NPR & Kades Langgar Kesepakatan! Dana Harus Diberikan ke Pemilik Asli, Bukan Diserahkan Sepihak!

Sementara untuk Tim Teknis (Lampiran 1 SK Kepala Sekolah), Kriterianya Lebih Ketat:

A. Perencana:

Unsur masyarakat / unsur Perguruan Tinggi / unsur Dinas PU Provinsi/Kab/Kota. Syaratnya:

Minimal D3 Teknik Sipil / Arsitektur / Keguruan dan Ilmu Pendidikan Bangunan atau jurusan relevan;

Berpengalaman di bidang perencanaan konstruksi;

Diutamakan memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK).

B. Pengawas:

Syaratnya sama dengan Perencana, namun berpengalaman di bidang pengawasan pembangunan, bukan perencanaan. Juga minimal D3 dan diutamakan punya SKK.

Fungsi Pengawas sangat vital: Memverifikasi kesesuaian material, cara pasang, dan kualitas dengan standar teknis serta RAB. Jika ada pergantian merek semen atau keramik karena stok kosong, harus persetujuan tim teknis dan dituangkan dalam berita acara.

Peran Dinas Pendidikan Hanya Sebagai Pengawas dan Pembina, Bukan Pelaksana. Sesuai Juknis 2026, Dinas dilarang mengatur spesifikasi, RAB, atau mengintervensi pemilihan material. Semua menjadi ranah P2SP dan Konsultan Pengawas.

Tujuan utamanya: Menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan layak, serta menggerakkan ekonomi lokal. Karena pola swakelola, tukang, toko bangunan, warung di sekitar sekolah harus diberdayakan.

Jika dalam pelaksanaannya ditemukan P2SP hanya formalitas, diisi keluarga kepala sekolah, atau menggunakan tenaga kerja luar daerah, maka itu diduga kuat melanggar Juknis 2026 dan berpotensi menjadi temuan Aparat Pengawas Hukum (APH).

Reporter : Asman

Tanggapi Berita Ini