Example floating
Berita

Temuan BPK “Rp1,49 Miliar, FKR Resmi Laporkan Dinas PUPR Kabupaten Bantaeng ke Kejati Sulsel

×

Temuan BPK “Rp1,49 Miliar, FKR Resmi Laporkan Dinas PUPR Kabupaten Bantaeng ke Kejati Sulsel

Sebarkan artikel ini
Temuan BPK “Rp1,49 Miliar, FKR Resmi Laporkan Dinas PUPR Kabupaten Bantaeng ke Kejati Sulsel
Temuan BPK “Rp1,49 Miliar, FKR Resmi Laporkan Dinas PUPR Kabupaten Bantaeng ke Kejati Sulsel

faktual.net,Bantaeng,Sulsel – Federasi Keadilan Rakyat (FKR) resmi melaporkan dugaan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2025 ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Jumat (2/10/2026).

Pelaporan tersebut mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 36.B/T/LHP/DJPKN-VI.MKS/PPD.01/05/2026 tanggal 29 Mei 2026. Dalam pemeriksaannya, BPK menemukan sejumlah persoalan pada belanja pemeliharaan jalan, irigasi dan jaringan serta pembangunan Embung Desa Barua.

Salah satu temuan mencolok terdapat pada pembangunan Embung Desa Barua, dengan nilai kelebihan pembayaran yang dihitung BPK sebesar Rp656,44 juta. Selain itu, BPK menemukan kelebihan pembayaran pada Pemeliharaan Rutin Jalan sebesar Rp290,25 juta dan Pemeliharaan Rutin Bangunan Pelengkap Jalan sebesar Rp31,08 juta.

BPK juga menemukan potensi kelebihan pembayaran Rp644,44 juta pada empat kontrak pekerjaan jalan, jaringan dan irigasi akibat kekurangan volume pekerjaan serta ketidaksesuaian spesifikasi teknis.

FKR menilai temuan tersebut perlu diperiksa lebih lanjut, bukan hanya dari sisi pengembalian kelebihan pembayaran, tetapi juga untuk memastikan bagaimana proses perencanaan, pelaksanaan, pembayaran, pengawasan hingga pertanggungjawaban pekerjaan dilakukan.

Baca Juga :  Budiman Sihombing Ucapkan Selamat kepada Kapolri Suyudi Ario Seto, Harap Berkunjung ke Labuhanbatu Raya dan Asahan

Ketua Eksekutif Pusat Federasi Keadilan Rakyat Asrianto Indar Jaya, mengatakan laporan tersebut disampaikan agar aparat penegak hukum melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

“Temuan BPK harus dilihat secara utuh. Kami meminta Kejati Sulsel menelusuri prosesnya, mulai dari perencanaan, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran, pengawasan sampai pertanggungjawaban. Apakah persoalan tersebut hanya bersifat administratif atau terdapat perbuatan yang memiliki konsekuensi hukum, biarlah aparat penegak hukum yang menentukan berdasarkan hasil pemeriksaan,” ujar Asrianto.

Dalam laporannya, FKR meminta Kejati Sulsel melakukan telaah, klarifikasi, pengumpulan data dan keterangan serta pemeriksaan terhadap pihak terkait, termasuk KPA, PPK, PPTK, pelaksana swakelola, penyedia dan pihak lainnya.

FKR menegaskan pelaporan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial untuk mendorong pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Reporter : Pupung

Tanggapi Berita Ini