Example floating
Berita

Ketua DPWKPK Indenpenden Sulsel Suleman Luruskan Kabar Bupati Gowa: Bukan Ditangkap, Tapi Ditetapkan Tersangka

×

Ketua DPWKPK Indenpenden Sulsel Suleman Luruskan Kabar Bupati Gowa: Bukan Ditangkap, Tapi Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Ketua DPWKPK Indenpenden Sulsel Suleman Luruskan Kabar Bupati Gowa: Bukan Ditangkap, Tapi Ditetapkan Tersangka
Ketua DPWKPK Indenpenden Sulsel Suleman Luruskan Kabar Bupati Gowa: Bukan Ditangkap, Tapi Ditetapkan Tersangka
faktual.net,Gowa,Sulsel — Ketua DPW KPK Indenpenden provinsi Sulawesi Selatan, Suleman, meluruskan informasi yang beredar di tengah masyarakat terkait Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, yang disebut-sebut telah ditangkap oleh Mabes Polri.
 
Menurut ketua DPW KPK Indenpenden Sulawesi Selatan Suleman, informasi yang menyebut Bupati Gowa telah ditangkap merupakan informasi yang tidak benar atau hoaks. Namun, ia membenarkan bahwa Sitti Husniah Talenrang saat ini sedang tersangkut perkara hukum dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
 
“Yang perlu diluruskan adalah Bupati Gowa bukan ditangkap. Informasi yang kami terima, beliau telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sedang ditangani oleh penyidik,” ujar Sualeman. 
 
Sulaeman menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, setelah penyidik melakukan gelar perkara bersama Polda Sulawesi Selatan dan Polresta Gowa.
 
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, pungutan liar (pungli), dan gratifikasi yang diduga terjadi secara berulang dalam proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta sejumlah perizinan lainnya di Kabupaten Gowa pada periode 2025–2026.
 
Selain dugaan tindak pidana korupsi tersebut, penyidik juga mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kantor dan Rumah Jabatan Bupati Digeledah
 
Sulaeman mengatakan, sebelum penetapan tersangka, tim gabungan Mabes Polri telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.
Penggeledahan dilakukan pada Senin, 21 September 2026, di ruang kerja Bupati Gowa serta Rumah Jabatan Bupati Gowa.
 
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Informasi yang diterima menyebutkan terdapat sekitar empat hingga lima boks berisi dokumen dan barang bukti elektronik yang diamankan penyidik.
 
Saat proses penggeledahan berlangsung, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang disebut sedang tidak berada di lokasi.
 
Sempat Diperiksa sebagai Saksi
Sebelum status hukumnya meningkat menjadi tersangka, Sitti Husniah Talenrang juga telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi.
 
Perkembangan penyidikan kemudian berlanjut hingga penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan dirinya sebagai tersangka.
 
Ketua DPW KPK Indenpenden Sulawesi Selatan Suleman menilai perkembangan tersebut perlu disampaikan secara proporsional agar masyarakat tidak menerima informasi yang keliru mengenai proses hukum yang sedang berlangsung.
 
Kuasa Hukum Siapkan Praperadilan
Sementara itu, kuasa hukum Bupati Gowa, Adhi Bintang, menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.
Namun, pihak kuasa hukum juga berencana menempuh langkah hukum berupa gugatan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka terhadap kliennya.
Langkah tersebut merupakan hak hukum tersangka untuk menguji proses dan tindakan hukum yang dilakukan dalam perkara tersebut.
 
Ketua DPW KPK Indenpenden provinsi Sulawesi Selatan Sulaeman: Informasi Sudah Diklarifikasi
Suleman menegaskan bahwa informasi yang disampaikannya bersumber dari Humas dan Protokol Pemerintah Kabupaten Gowa serta telah diklarifikasi dengan Biro Hukum Pemkab Gowa.
 
“Ini informasi yang diberikan Humas dan Protokol Pemda Gowa dan sudah diklarifikasi dengan Biro Hukum Pemda Gowa. Jadi yang perlu diluruskan kepada masyarakat, bukan ditangkap, tetapi status hukumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Sulaeman.
 
Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi, khususnya terkait proses hukum yang melibatkan pejabat publik.
 
Sulaeman juga menekankan pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan bukan merupakan putusan pengadilan yang menyatakan seseorang bersalah.
Reporter : Sattu
Tanggapi Berita Ini
Baca Juga :  Tiga Saksi Diperiksa dalam Sidang Nana Sutisna di PN Serang, Kuasa Hukum Soroti Perbedaan Keterangan dengan BAP