Example floating
Berita

FKR Resmi Laporkan DisdIkbud Bantaeng Ke Kejati Sulsel, Terkait Temuan BPK Hampir Rp3 Miliar

×

FKR Resmi Laporkan DisdIkbud Bantaeng Ke Kejati Sulsel, Terkait Temuan BPK Hampir Rp3 Miliar

Sebarkan artikel ini
FKR ResmiI Laporkan DisdIkbud Bantaeng Ke Kejati Sulsel, Terkait Temuan BPK Hampir Rp3 Miliar
FKR ResmiI Laporkan DisdIkbud Bantaeng Ke Kejati Sulsel, Terkait Temuan BPK Hampir Rp3 Miliar
faktual,net, Bantaeng,Sulsel — Federasi Keadilan Rakyat (FKR) resmi melaporkan persoalan pengelolaan anggaran pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2025 kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Jumat, ( 25/09/2026)
 
Pelaporan tersebut merupakan tindak lanjut setelah sebelumnya FKR menyampaikan permintaan klarifikasi kepada pihak terkait atas temuan BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan dalam LHP Nomor 36.B/T/LHP/DJPKN-VI.MKS/PPD.01/05/2026 tanggal 29 Mei 2026.
 
Dalam LHP tersebut, BPK menemukan Belanja Bimbingan Teknis yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp2.543.263.140,00 dan kekurangan volume pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp384.189.909,42. Total nilai yang direkomendasikan untuk diproses dan disetorkan ke Kas Daerah mencapai Rp2.927.453.049,42.
 
Namun hingga laporan disampaikan ke Kejati Sulsel, surat permintaan klarifikasi FKR belum memperoleh tanggapan dari pihak terkait. FKR pun tidak memperoleh kepastian mengenai tindak lanjut rekomendasi BPK, termasuk pengembalian atau penyetoran nilai tersebut ke Kas Daerah.
 
Ketua Eksekutif Pusat FKR, Asrianto Indarjaya, mengatakan pelaporan dilakukan karena upaya meminta klarifikasi secara langsung tidak mendapatkan respons.
 
“Kami sudah memberikan ruang untuk memberikan klarifikasi melalui surat resmi, tetapi sampai hari ini tidak ada tanggapan. Karena itu kami membawa persoalan ini ke Kejati Sulsel agar temuan tersebut dapat ditelaah dan diperiksa lebih lanjut sesuai ketentuan hukum,” tegas Asrianto.
 
Menurutnya, FKR tidak menyimpulkan temuan BPK tersebut otomatis merupakan tindak pidana. Namun, adanya ketidaksesuaian belanja, kekurangan volume pada 25 paket pekerjaan, serta persoalan pelaksanaan swakelola dan pertanggungjawaban dana dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut.
 
“Nilainya hampir Rp3 miliar. Kami ingin memastikan apakah persoalan ini sebatas administratif atau terdapat perbuatan lain yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Itu kami serahkan kepada Kejati Sulsel untuk menilainya berdasarkan fakta dan bukti,” ujarnya.
 
FKR meminta Kejati Sulsel menelaah LHP BPK, proses pelaksanaan kegiatan, pertanggungjawaban penggunaan anggaran, serta tindak lanjut rekomendasi BPK.
 
“Karena surat klarifikasi kami tidak dijawab, kami tempuh jalur resmi melalui Kejati Sulsel. Selanjutnya kami serahkan kepada aparat penegak hukum untuk memeriksa dan menilai berdasarkan fakta yang ada,” tutup Asrianto.
 
 
 
Reporter : Pupung
Tanggapi Berita Ini
Baca Juga :  Proyek TK Aisyiyah Limbung Senilai 442 Juta Jadi Sorotan, P2SP Diminta Buka Penjelasan