faktual.net,Jeneponto,Sulsel — Dugaan penyimpangan anggaran makan dan minum pada DPRD Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2022–2025 kembali memanas. Federasi Keadilan Rakyat (FKR) kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto, Senin (14/09/2026), dengan membawa sejumlah dokumen dan bukti pendukung tambahan terkait laporan dugaan korupsi tersebut.
Kedatangan FKR merupakan bentuk komitmen dalam mengawal laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum. FKR mendesak agar proses penanganan perkara tidak berhenti pada tahap administrasi maupun sekadar pengembalian kerugian, tetapi ditindaklanjuti melalui pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.
Ketua Eksekutif Pusat Federasi Keadilan Rakyat (FKR), Asrianto Indar Jaya, mengatakan dokumen tambahan yang diserahkan kepada Kejari Jeneponto dinilai memiliki relevansi dengan laporan dugaan penyimpangan anggaran makan dan minum pada pimpinan DPRD serta Sekretariat DPRD Jeneponto.
“Kami mendesak Kasi Pidsus untuk segera melakukan koordinasi dan audit khusus bersama Inspektorat. Ini penting sebagai bentuk respons dan koordinasi lintas instansi agar persoalan ini tidak berhenti hanya pada pengembalian. Jika ditemukan unsur pidana, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum,” tegas Asrianto.
Menurutnya, pengawalan terhadap kasus tersebut dilakukan untuk memperoleh kepastian hukum serta mengetahui sejauh mana progres penanganan laporan oleh aparat penegak hukum.
Sementara itu, Kabid Hukum dan HAM FKR, Rahmat Hidayat, menegaskan bahwa berdasarkan rangkaian investigasi terhadap data dan informasi yang diperoleh pihaknya, masih terdapat sejumlah hal yang menurut FKR perlu diklarifikasi dan diverifikasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
“Dari rangkaian hasil investigasi data dan informasi yang kami peroleh, masih terdapat temuan yang menurut kami perlu ditelusuri dan diklarifikasi secara utuh. APH jangan sampai memberikan ruang terhadap adanya pertanggungjawaban yang tidak sesuai ketentuan. Persoalan anggaran makan dan minum yang berulang setiap tahun harus mendapat perhatian serius,” ujar Rahmat.
FKR meminta Kejari Jeneponto bersama Inspektorat tidak hanya melihat persoalan dari sisi administratif, tetapi juga menelusuri aliran anggaran, mekanisme pencairan, penggunaan, hingga pertanggungjawabannya.
FKR juga mendesak aparat penegak hukum untuk memeriksa pihak-pihak yang memiliki kewenangan maupun keterkaitan dalam pengelolaan anggaran tersebut, termasuk Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), penyedia, serta pihak-pihak yang menerima pembayaran atau tunjangan terkait makan dan minum, sepanjang pemeriksaan menemukan dasar dan relevansinya.
“Periksa PA, PPK, penyedia, beserta pihak-pihak yang berkaitan dengan penggunaan anggaran makan dan minum. Kami menduga terdapat persoalan mulai dari administrasi, realisasi kegiatan hingga pertanggungjawaban yang perlu diuji kewajarannya. Jangan sampai persoalan ini hanya selesai di atas kertas tanpa mengungkap fakta sebenarnya,” tegas Pupung S.
DPW KPK Independen Kontrol Publik Sulsel Diminta Jangan Tutup Mata
Tidak hanya mendesak Kejari Jeneponto dan Inspektorat, FKR juga meminta DPW KPK Independen Kontrol Publik Sulawesi Selatan agar tidak tutup mata terhadap dugaan persoalan anggaran makan dan minum DPRD Jeneponto tersebut.
FKR berharap lembaga kontrol publik tersebut ikut mengambil sikap dan melakukan pengawasan terhadap proses penanganan laporan. Menurut FKR, persoalan yang menyangkut penggunaan anggaran negara tidak boleh dibiarkan tanpa pengawasan publik yang serius.
“Kami berharap DPW KPK Independen Kontrol Publik Sulawesi Selatan jangan tutup mata. Ikut kawal persoalan ini dan pastikan proses penanganannya berjalan transparan, profesional dan sesuai ketentuan hukum. Publik membutuhkan kejelasan, bukan sekadar wacana,” tegas FKR.
FKR menilai keterlibatan elemen kontrol publik diperlukan agar proses penanganan dugaan penyimpangan anggaran tersebut tidak berhenti pada persoalan administratif semata. Setiap temuan, kata FKR, harus diverifikasi dan diuji berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
FKR berharap Kejari Jeneponto segera memberikan kejelasan mengenai tindak lanjut laporan tersebut. Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum atau kerugian negara, FKR meminta aparat penegak hukum mengambil langkah sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
FKR menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut secara terbuka serta meminta aparat penegak hukum bekerja profesional, transparan dan tidak tebang pilih dalam menangani setiap dugaan penyimpangan anggaran negara.
Reporter: Sattu














