Foto Istimewah: Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Kealpaan Auditor APIP dalam Kegagalan Pengembalian Dana Desa Rp631.234.025
Faktual.net – Rokan Hilir – 13 September 2026
KEPADA YTH.
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH RIAU
u.p. SUBDIT III DITRESKRIMSUS POLDA RIAU
di —
PEKANBARU
I. DASAR HUKUM PELAPORAN
Berdasarkan amanat Pasal 28F UUD 1945: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
Turunan regulasi:
1. Pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
2. Pasal 1 Ayat (2) UU No. 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara;
3. Permendagri No. 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.
II. PELAPOR
ARJUNA SITEPU
Aktivis Pegiat Anti Korupsi
Investigator Dewan Pimpinan Pusat Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (DPP KPK TIPIKOR)
III. TERLAPOR
1. EMI PUJI SIRINGORINGO, A.Md.Keb
Mantan Pj. Penghulu Balam Jaya, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Periode 2022–2023.
2. SARMAN SYAHRONI
Inspektur / Auditor Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir (selaku APIP yang memiliki kewenangan audit, evaluasi, monitoring, dan reviu atas pengelolaan keuangan desa)
IV. KONTEKS: KEGAGALAN SISTEMIK AUDIT APIP
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir menemukan kerugian negara sebesar Rp631.234.025 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Kepenghuluan (APBKep) Balam Jaya Tahun Anggaran 2023.
Temuan ini bukan sekadar angka di atas kertas. Ini adalah darah rakyat yang mengalir ke kantong yang tidak bertanggung jawab, sementara rakyat Balam Jaya menunggu pembangunan yang tak kunjung datang.
V. ANALISIS YURIDIS: KEGAGALAN INSPEKTORAT SEBAGAI APIP
A. Kewenangan dan Kewajiban APIP
Berdasarkan Permendagri No. 73 Tahun 2020, Inspektorat Kabupaten/Kota selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) wajib melaksanakan pengawasan melalui:
· Audit
· Evaluasi
· Monitoring
· Reviu
B. Mekanisme Batas Waktu Tindak Lanjut
Tahapan Jangka Waktu Konsekuensi
LHP diterima 10 hari kerja Wajib setor kerugian administratif
Tindak lanjut non-perbendaharaan 60 hari kerja Wajib selesai
Tidak selesai Peringatan I Diterbitkan APIP
1 bulan berikutnya Peringatan II Diterbitkan APIP
1 bulan berikutnya Lapor Bupati Tim pemantau
Tetap tidak ada tindak lanjut Pelimpahan ke APH Kejaksaan/Kepolisian
C. Fakta Kegagalan
1. Batas waktu 10 hingga 60 hari TELAH DILEWATI dan DIAIBAIKAN cukup lama;
2. Tidak ada bukti surat peringatan I dan II diterbitkan secara serius;
3. Tidak ada laporan kepada Bupati;
4. Tidak ada pelimpahan ke Aparat Penegak Hukum (APH);
5. SARMAN SYAHRONI selaku Inspektur TIDAK DAPAT DIHUBUNGI hingga berita ini diterbitkan (Nomor 08136445xxx).
D. Regulasi Kompleks yang Dilanggar
Jika ditemukan keterlibatan Inspektorat dalam kegagalan pengembalian Dana Desa Rp631.234.025, maka Sarman Syahroni dapat dijerat dengan:
1. Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara…”
Ancaman: Penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
2. Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001:
“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun…” — bagi pegawai negeri yang membiarkan atau tidak menindaklanjuti temuan kerugian negara.
3. Pasal 165 KUHP tentang Pembiaran (omission):
“Barang siapa mengetahui ada maksud untuk melakukan kejahatan… tidak melaporkan…”
4. Pasal 421 KUHP tentang Kealpaan Jabatan:
“Pejabat yang karena kealpaannya tidak menjalankan kewajibannya…”
5. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan — Pasal 17 & 18 tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat administrasi.
6. Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah — kewajiban APIP melaporkan temuan ke APH.
7. Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2011 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi — kewajiban seluruh instansi menindaklanjuti temuan.
VI. FAKTA MENGEJUTKAN: PENGHULU HANYA KEMBALIKAN Rp20 JUTA
Berdasarkan bukti percakapan WhatsApp, Emi Puji Siringoringo menyampaikan:
“Kami sudah diperiksa pak, karna ada yang buat laporan, sy kembalikan dana kekas desa semuanya.”
Namun fakta di lapangan BERBEDA TOTAL:
· Hanya Rp20.000.000 yang dikembalikan ke Kas Desa Balam Jaya;
· Sisa Rp611.234.025 tidak jelas keberadaannya;
· Klaim “kembalikan semuanya” adalah kebohongan yang terstruktur.
VII. SERUAN KEPADA KAPOLDA RIAU
Kami, DPP KPK TIPIKOR, dengan ini memohon kepada KAPOLDA RIAU melalui Subdit III Ditreskrimsus untuk:
1. Menerima dan meregistrasi laporan ini sebagai laporan dugaan tindak pidana korupsi;
2. Memeriksa Emi Puji Siringoringo, A.Md.Keb, atas dugaan korupsi Dana Desa Rp631.234.025;
3. Memeriksa Sarman Syahroni, Inspektur Rokan Hilir, atas:
· Dugaan pembiaran temuan audit;
· Dugaan penyalahgunaan wewenang;
· Dugaan menghalangi penyelidikan dengan tidak menindaklanjuti temuan;
· Dugaan keterlibatan dalam kegagalan pengembalian dana.
4. Melakukan penyelidikan bersama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, BPKP, dan KPK RI;
5. Menyita aset milik terlapor yang diduga berasal dari korupsi.
VIII. PENUTUP
Kasus ini bukan sekadar tentang Rp631 juta. Ini tentang martabat negara, tentang keadilan bagi rakyat Balam Jaya, dan tentang integritas APIP yang seharusnya menjadi benteng terakhir pemberantasan korupsi.
Jika Inspektorat sendiri terlibat dalam kegagalan ini, maka tidak ada lagi tempat berlindung bagi koruptor. Mereka yang seharusnya mengaudit, justru menjadi bagian dari masalah.
Kami tidak takut. Kami tidak akan mundur. Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas.
Pekanbaru, 12 September 2026
ARJUNA SITEPU
Investigator DPP KPK TIPIKOR
Aktivis Pegiat Anti Korupsi
Tembusan:
1. Presiden RI
2. Kapolri
3. KPK RI
4. Irjen Kemendagri
5. BPKP
6. Bupati Rokan Hilir
7. Inspektur Jenderal Kemendagri
8. Media Massa
“Keadilan yang tertunda adalah keadilan yang ditolak. Kami hadir untuk memastikan keadilan tidak pernah ditolak.”
Sumber : Arjuna Sitepu
Red














