Faktual.net – Jakarta – Jumat, 11 September 2026 – Di tengah suasana hangat di Bakoel Kaffie Cikini, pengamat hukum dan pemerhati masalah konstitusional, Herbert Aritonang, membuka wawancara mendalam yang mengungkap lapisan-lapisan permasalahan di balik surat keterangan yang menjadi dasar penyetaraan ijazah Gibran Rakabuming Raka. Di balik dokumen yang dianggap sah tersebut, ternyata tersimpan sejumlah kejanggalan mendasar yang kini digugat dan sedang diperjuangkan di jalur hukum.
Herbert mengawali dengan menyoroti ketidakjelasan latar belakang dokumen tersebut. “Kalau ditanya dasarnya apa, yang melahirkan itu kan ijazah asli. Tapi di sini justru data-data yang seharusnya jelas nama ibu, nama bapak, tempat tanggal lahir semuanya disensor. Kenapa harus disembunyikan kalau itu dokumen resmi negara?” tanyanya menyoroti keanehan yang luput dari perhatian banyak pihak.
Ia menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan menyangkut prinsip kepercayaan terhadap dokumen negara. Surat keterangan yang diterbitkan ternyata tidak mengacu pada ijazah asli, melainkan dijadikan pengganti yang berdiri sendiri hal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. “Pasal 47 jelas menyatakan dokumen semacam itu tidak boleh dijadikan pengganti ijazah asli. Tapi di sini justru dijadikan satu-satunya dasar,” tegas Herbert.
Pertanyaan besar pun muncul: mengapa KPU menerima surat keterangan tersebut padahal secara substansi tidak memenuhi syarat? Mengapa Mahkamah Konstitusi (MK) hanya menangani aspek waktu 3 hari setelah putusan KPU tanpa menyentuh substansi keaslian dan keabsahan dokumen itu sendiri? “Kesalahannya ada di sana. MK diberikan ruang yang sempit, padahal masalah utamanya adalah sebelum ia menjadi calon, dokumen yang dipakai itu sudah dipertanyakan keabsahannya,” ungkapnya.
Herbert juga menyoroti jawaban Kementerian Pendidikan yang dinilai tidak menjawab substansi gugatan. Jawaban yang diberikan justru berputar di luar materi pokok perkara, sehingga kejanggalan dokumen itu tidak pernah disentuh dan tidak pernah dibuktikan kebenarannya. “Mereka menjawab soal lain, bukan soal yang digugat. Itu yang membuat banyak pihak bertanya-tanya: apa sebenarnya yang ditutupi?”
Lembaga pendidikan yang menerbitkan surat keterangan tersebut pun dikritisi. Meski mengaku telah beroperasi sejak 2010 dan bekerja sama dengan berbagai pihak, ternyata lembaga tersebut tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan dokumen penyetaraan yang setara ijazah resmi. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya celah yang dimanfaatkan untuk kepentingan politik.
Kini perjuangan hukum terus berlanjut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Herbert menegaskan bahwa perjuangan ini bukan untuk menjatuhkan siapa, melainkan untuk menegakkan aturan agar tidak ada yang merasa diuntungkan dengan cara yang tidak sah. “Kalau memang benar, tunjukkan bukti aslinya. Kalau dokumennya sah, tunjukkan tanpa disensor. Rakyat berhak tahu,” ujarnya tegas.
Ia juga memperingatkan bahwa jika celah ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi ke depan. Siapa pun bisa memanfaatkan kelemahan administrasi untuk meraih kekuasaan tanpa bukti yang sah. “Jangan sampai generasi berikutnya mewarisi sistem yang bisa dimanipulasi demi kekuasaan. Ini soal keadilan dan kepercayaan terhadap negara,” pesan Herbert Aritonang di akhir wawancara.
Reporter : Johan Sopaheluwakan














